
KARAWANG, RAKA– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat masukan dari Kapolda untuk meliburkan sopir angkutan kota (angkot) hingga tukang ojek selama mudik lebaran 2026.
Usulan itu sebagai upaya untuk meminimalisir kemacetan di wilayah-wilayah tertentu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Dinas Perhubungan untuk mulai melakukan pemetaan titik rawan kemacetan saat mudik Lebaran 2026.
Selain pemetaan jalur macet, transportasi umum di beberapa daerah yang dilalui pemudik juga diidentifikasi.
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Polisi Air dan Udara Pantau Rutin Kawasan Waduk Jatiluhur
“Daerah yang menjadi titik rawan kemacetan, tukang ojek, tukang becak, andong, dan sejenisnya segera diidentifikasi,” kata Dedi di Mapolda Jabar, Rabu (18/2).
Tahun lalu titik macet terbatas terjadi di daerah Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang Bandung Barat dan Puncak, Kabupaten Bogor.
“Tadi Pak Kapolda memberikan masukan, beberapa titik untuk diakomodir agar sopir angkot, tukang becak, tukang ojek tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya,” ucap dia.
Sehingga, total mereka dapat libur dua minggu agar istirahat di rumah bersama keluarganya masing-masing.
“Namun, mereka tetap di imahna nyangu (di rumahya memasak nasi) biar mereka tenang. Jadi, cuti mereka 14 hari,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi belum bicara soal kompensasi untuk sopir angkot, tukang becak, tukang ojek selama mereka libur dua minggu.
Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
Airlangga menyebut kebijakan WFA ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja. (jpn/mra)



