Kurang dari 48 Jam, Pelaku Pembacokan di Cikampek Berhasil Diringkus Polres Karawang

KARAWANG, RAKA- Selang 48 jam setelah kejadian, akhirnya pelaku pembacokan di Cikampek ditangkap. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena telah menyebabkan sesorang meninggal dunia.
Kepolisian Resor Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai minimarket di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacok serius di bagian tangan kanan.
Baca Juga : Awas Digembok! Dishub Karawang Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Liar
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. “Kurang dari 48 jam, tim kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” katanya, Rabu (18/2).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, satu orang berinisial RBRK (26) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku yang melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dengan salah satu pria berinisial ES alias Botis (25).
“Awalnya terjadi adu mulut di lokasi. Korban sempat memukul salah satu pria. Situasi kemudian memanas dan tersangka RBRK diduga langsung mengayunkan celurit ke arah korban,”paparnya.
EPAPER RADAR KARAWANG – UPDATE SETIAP HARI
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, sambungnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda. Diteruskannya, ES dan AF alias Gembel (24) ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara tersangka RBRK diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi dan sudah kami pulangkan. Sementara RBRK kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ”Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (zal)



