Catat! Daftar Tempat Hiburan Malam di Karawang yang Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

KARAWANG,RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meningkatkan patroli malam selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak boleh beroperasi hingga H+3 Idul Fitri nanti.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karawang Acep Supriadi mengatakan, larangan operasional THM berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Karawang selama periode tersebut.
“Selama Ramadan sampai H+3 Lebaran, tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang tidak boleh beroperasi,”kata Acep, kepada Radar Karawang, Senin (2/3).
Untuk memastikan aturan itu berjalan, sambungnya, petugas Satpol PP melakukan patroli rutin setiap malam ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam. Dari hasil pengawasan sementara, ia tidak menemukan adanya THM yang tetap beroperasi.
“Setiap malam kami lakukan patroli rutin. Sejauh ini tidak ada THM yang beroperasi,”tegasnya.
Meski demikian, kata Acep, terdapat tempat biliar yang masih buka. Karena operasional tempat biliar tersebut tidak masuk dalam larangan pemkab. Pasalnya, tempat biliar mengantongi izin dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.
“Ada tempat biliar yang masih buka, namun karena ada izin dari POBSI, mereka boleh beroperasi dengan batas waktu sampai jam 12 malam,” jelasnya.
Satpol PP menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah Pemkab Karawang tetapkan selama Bulan Ramadan. Pemerintah daerah pun mengimbau para pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci Ramadan di Kabupaten Karawang. (zal)



