
KARAWANG,RAKA- Memasuki pertengahan Bulan Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 42.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram beras.
Nominal tersebut sama dengan angka tahun sebelumnya. Dasarnya adalah harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.
“Kami harap warga Karawang tetap menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kami telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Baznas Kabupaten Karawang Karmin Amrullah, Selasa (3/3) kepada wartawan.
Tahun ini, lanjutnya, Baznas menargetkan dapat menghimpun dana zakat selama Ramadan sebesar Rp3 miliar. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan target Ramadan tahun lalu yang berada di kisaran Rp 1,5 miliar.
“Untuk target penghimpunan dana keseluruhan tahun 2026 ini, termasuk zakat mal, infak, dan sedekah, kami targetkan di angka Rp 15 miliar,” paparnya.
Untuk menggapai target tersebut, Karmin menerapkan strategi jemput bola dengan menugaskan relawan di sejumlah titik, termasuk di beberapa perbankan, seperti Bank Syariah Indonesia, bank bjb, bank bjb syariah, serta Bank Sinarmas.
“Nasabah di bank jumlahnya banyak. Minimal zakat fitrahnya bisa tersalurkan melalui Baznas. Relawan kami disiagakan, ditempatkan itu untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya,” ungkapnya.
Karmin juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, supaya pengelolaannya sesuai ketentuan syariat dan tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (asnaf).
Terkait isu yang sempat berkembang, soal dana zakat dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Karmin menyebutkan, pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dan tidak bisa dialokasikan di luar ketentuan syariat.
“Seperti isu MBG yang sempat ramai, itu sudah diverifikasi oleh Baznas pusat. Tidak mungkin dana zakat diperuntukkan untuk hal yang tidak sesuai ketentuan. Zakat itu ada asnaf-nya, ada delapan golongan penerima yang sudah diatur,” katanya.
Karmin mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat provokatif atau belum jelas kebenarannya.
“Bagi yang belum paham, jangan langsung ditanggapi secara utuh. Perlu cek kembali, terutama ke Baznas sebagai lembaga resmi. Jangan sampai salah persepsi,” tutupnya. (asy)



