
PURWAKARTA, RAKA – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Ciwangi, Purwakarta.
Tim Satresmob Bareskrim Polri menduga adanya sindikat peredaran uang palsu siap menyebar hingga miliaran rupiah di wilayah Jawa Barat.
Penggerebekan pertama terjadi pada Jumat (13/3) malam di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Pemudik ke Arah Cirebon Simak! Ini Titik dan Jam Pemberlakuan One Way Nasional 2026
Dari lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AS, K, dan AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang terduga sebagai otak sekaligus pembuat uang palsu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, menegaskan bahwa jaringan ini bukan pemain baru. Ia menyebut kelompok tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan serupa yang sebelumnya diungkap di Polres Klaten.
“Ini jaringan lama yang kembali aktif. Mereka sudah memiliki pola distribusi yang rapi,” ujar Arsya dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Dari penangkapan awal, polisi menemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016. Namun, temuan itu hanya permukaan. Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursar.
Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni
Di lokasi kedua ini, aparat menemukan pabrik uang palsu skala rumahan dengan peralatan lengkap.
Polisi mengamankan mulai dari mesin printer, komputer, alat timbang uang, hingga mesin pencetak ultraviolet dan oven pengering warna sebagai barang bukti. Polisi juga menyita ribuan lembar kertas dupon serta uang palsu siap edar.
Arsya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar menjelang Lebaran.
“Informasi dari warga sangat krusial. Dari situ kami bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan ini sebelum uang palsu beredar luas,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut. Para pelaku terancam jerat hukum berat sesuai Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat transaksi tunai meningkat menjelang hari raya. Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat harus segera melapor.
“Jangan sampai lengah. Uang palsu bisa beredar di mana saja, apalagi saat momen Lebaran,” tegas Arsya. (yat)



