
Radarkarawang.id – Ramai kabar menjadi perbincangan masyarakat, begini kronologi ustad di Tirtajaya Karawang dihajar massa akibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang.
Oknum ustad AP (42) di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, kabarnya selingkuh dengan istri orang. Massa yang kesal langsung menghajarnya.
Beruntung, polisi bergerak cepat mengamankan situasi serta mengevakuasi pihak yang terlibat guna mencegah kericuhan meluas dan ustad tersebut babak belur.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pria berinisial D (55) mendengar informasi jika istrinya selingkuh dengan AP.
Untuk mengetahui kebenarannya, D pun mengundang AP ke rumahnya. Dalam proses klarifikasi, AP mengakui perbuatannya namun belum sempat berhubungan intim.
“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya, Jumat (27/3).
Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap AP.
“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat.
“AP segera kami amankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya.
Selanjutnya, D, istri D, serta AP ke Mapolres Karawang guna penanganan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA Polres Karawang.
Baca juga: Anggaran Rp10 Miliar untuk TPAS Jalupang: Langkah Karawang Kelola Sampah Jadi Listrik
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kemudian juga mengamankan barang bukti, serta mengarahkan D untuk membuat laporan resmi, akan tetapi D memilih untuk menempuh jalan musyawarah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu permasalahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,”tutupnya. (zal)



