Purwakarta
Trending

Sengketa Fasum di Perum Sindang Jaya Permai: Warga Desak Bupati Purwakarta Tindak Tegas Developer

PURWAKARTA, RAKA – Persoalan fasilitas dan kewajiban pengembang di Perumahan Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, warga kini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak pengembang, PT Lan Sena Jaya.

Keluhan ini bukan hal baru. Sejak 2019, warga telah berulang kali menyampaikan aduan terkait berbagai fasilitas yang belum direalisasikan. Namun hingga pertengahan 2026, persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya penyelesaian konflik antara warga dan pengembang, meski berbagai upaya telah dilakukan. Forum Komunikasi Warga (FKW) Perum Sindang Jaya Permai bahkan telah melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Audiensi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditembuskan ke Komisi III. Tidak hanya itu, warga juga telah mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Purwakarta untuk mencari solusi. Namun, hingga kini tuntutan mereka belum juga terealisasi.

Salah satu warga, Heru Septiyana Yuhana, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa persoalan ini sudah berkali-kali dibahas dalam berbagai forum, mulai dari tingkat desa hingga DPRD.

“Permasalahan ini sudah sering dibahas dalam rapat dan pertemuan, bahkan sampai audiensi ke DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya, Senin (4/5).

Heru secara langsung meminta DPRD, Disperkim, hingga Bupati Purwakarta untuk turun tangan. Ia berharap ada tindakan tegas agar hak warga sebagai konsumen perumahan dapat dipenuhi.

“Kami berharap DPRD, Disperkim, juga Bupati Purwakarta bisa segera memberikan solusi tegas agar hak-hak warga terpenuhi,” katanya.

Lebih jauh, Heru menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak pengembang. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga harus ikut bertanggung jawab karena telah memberikan izin pembangunan.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya tinggal diam ketika muncul keluhan dari masyarakat terhadap developer.

Sorotan warga juga tertuju pada kesepakatan resmi yang dibuat pada 27 Mei 2025. Dalam surat pernyataan bersama tersebut, Kepala Desa Cijantung, Oman Abdurohman, dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan, menyepakati pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa.

Kesepakatan itu menyebutkan bahwa biaya pembebasan lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab developer, dan hasilnya akan dijadikan fasilitas umum serta aset desa. Namun secara tidak langsung, warga menilai implementasi kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan.

Hingga kini, sejumlah persoalan utama yang dikeluhkan warga antara lain: Jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terealisasi, kondisi jalan perumahan rusak dan belum diperbaiki, banyak Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak berfungsi, belum ada serah terima fasilitas umum (fasum), SPPT masih atas nama pihak developer dan sertifikat tanah belum diterima, termasuk oleh warga yang sudah melunasi pembayaran.

Kondisi tersebut membuat warga merasa dirugikan, baik dari sisi kenyamanan maupun kepastian hukum atas kepemilikan rumah mereka.

Kini, warga berharap ada langkah nyata, bukan sekadar janji atau rapat tanpa hasil. Mereka menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun ini. (yat)

Related Articles

Back to top button