Purwakarta
Trending

Jangan Main-main dengan Dana Desa! Ini Tantangan dan Risiko Hukum yang Menghantui Kades

PURWAKARTA, RAKA – Besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jika tidak, pengelolaan dana desa berpotensi memunculkan persoalan administratif hingga risiko hukum di tingkat pemerintahan desa.

‎Hal itu disampaikan Puteri Anetta Komarudin saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” di Bale Sawala Yudhistira, Setda Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/5).

‎Menurut Puteri, pengelolaan dana desa di lapangan hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa.

‎“Tantangan dan permasalahan di lapangan ini berpotensi menimbulkan risiko administratif, risiko hukum, serta berdampak pada efektivitas pencapaian tujuan pembangunan desa,” ujar Puteri.

‎Ia menilai pengawasan dan pendampingan menjadi bagian penting agar dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR RI, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola keuangan desa.

‎Puteri menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka.

‎Sementara itu, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, kegiatan yang digelar BPK RI tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengawasan dana desa.

‎“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa,” kata Om Zein.

‎Ia menjelaskan, pemerintah desa kini memiliki tanggung jawab yang semakin besar seiring meningkatnya dana yang diterima setiap tahunnya. Karena itu, aparatur desa dituntut mampu menjalankan pengelolaan keuangan secara profesional dan sesuai aturan.

‎Menurut Om Zein, pemerintah desa harus mampu merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, hingga melaporkan penggunaan dana desa secara akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

‎“Kegiatan ini juga digelar untuk menjalin dialog positif antara BPK, DPR, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta guna bersama-sama mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” ujarnya.

‎Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai pentingnya tata kelola keuangan yang baik, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. (yat)

Related Articles

Back to top button