Aturan Baru Haji 2026: Masa Tunggu Diseragamkan Jadi 26 Tahun di Seluruh Provinsi

PURWAKARTA, RAKA – Sistem antrean haji di Indonesia kini mengalami perubahan besar setelah pemerintah menerapkan penyamaan masa tunggu haji menjadi sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan tersebut berlaku melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur integrasi nomor urut porsi haji secara nasional di tingkat provinsi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti menjelaskan bahwa sistem baru tersebut membuat antrean keberangkatan tidak lagi bergantung pada daerah asal jemaah, melainkan berdasarkan nomor urut porsi yang sudah terintegrasi dalam sistem provinsi.
“Sekarang nomor urut porsi haji di provinsi sudah terintegrasi. Jadi kalau ada calon jemaah yang tidak bisa berangkat, penggantinya belum tentu dari daerah yang sama. Bisa dari daerah lain sesuai nomor urut di bawahnya,” ujar Syamsi, Kamis (7/5).
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menghapus ketimpangan masa tunggu antarwilayah yang sebelumnya cukup jauh berbeda. Ia mencontohkan, dahulu terdapat daerah dengan masa tunggu hingga puluhan tahun lebih lama dibanding wilayah lain, termasuk perbedaan antrean antar kabupaten di Jawa Barat.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kini menetapkan masa tunggu lebih merata sekitar 26 tahun dari Sabang sampai Merauke agar sistem antrean lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain antrean reguler, terdapat pula mekanisme pelimpahan porsi haji kepada anggota keluarga apabila calon jemaah meninggal dunia atau tidak dapat berangkat.
“Misalnya orang tua meninggal, maka porsinya bisa dilimpahkan kepada anaknya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Syamsi juga menyebutkan bahwa saat ini usia minimal pendaftaran haji ditetapkan mulai 12 tahun. Di sisi lain, pemerintah memberlakukan kebijakan tegas terhadap calon jemaah yang berulang kali gagal melunasi biaya haji.
“Kalau sampai lima kali dipanggil tetap tidak melunasi, maka porsinya otomatis hilang dan dananya dikembalikan tanpa perlu permohonan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabupaten Purwakarta sendiri telah memberangkatkan 445 jemaah calon haji yang tergabung dalam Kloter 12 KJT sebagai gelombang pertama musim haji 2026. Sebelumnya, para jemaah resmi dilepas dari Masjid Tajug Gede Cilodong pada Rabu (29/4).
Syamsi menjelaskan bahwa seluruh jemaah dalam kloter tersebut diberangkatkan menuju Embarkasi Indramayu sebelum terbang melalui Bandara Kertajati menuju Tanah Suci.
“Kloter 12 ini merupakan gelombang pertama asal Purwakarta dengan total 445 orang termasuk petugas kloter,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberangkatan berikutnya akan dilakukan melalui Kloter 40 KJT yang dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026. Kloter tersebut merupakan gabungan jemaah asal Purwakarta, Cirebon, dan Indramayu.
Dalam pelaksanaan haji tahun ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta disebut memberikan dukungan penuh terhadap proses pemberangkatan jemaah. Fasilitas penjemputan dari rumah menggunakan kendaraan dinas hingga armada bus menuju titik keberangkatan disediakan oleh pemerintah daerah.
Adapun jemaah termuda tahun ini tercatat atas nama Siti Khoerotul Laila berusia 18 tahun asal Kecamatan Bojong. Sedangkan jemaah tertua yakni Ibu Uhe berusia 90 tahun asal Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.
Menurut Syamsi, mayoritas jemaah lansia Purwakarta tetap berada dalam kondisi sehat dan siap menjalankan ibadah di Tanah Suci. Ia menyebutkan terdapat enam jemaah pengguna kursi roda yang hanya mengalami kendala pada bagian kaki.
Untuk penempatan selama di Arab Saudi, jemaah Purwakarta akan tinggal di kawasan strategis dekat pusat ibadah. Di Madinah, jemaah ditempatkan di kawasan Markaziah yang berjarak sekitar 50 hingga 350 meter dari Masjid Nabawi. Sedangkan di Mekkah, Kloter 12 menempati sektor 8 wilayah Mispalah dengan jarak sekitar dua kilometer dari Masjidil Haram.
Biaya haji reguler 2026 untuk embarkasi Kertajati sendiri mencapai sekitar Rp58,5 juta yang dibayarkan saat pelunasan. Sementara setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp25 juta melalui bank penerima setoran haji. (yat)


