Setelah RSUD, Kini Giliran Dinas PUPR Karawang yang Disorot Terkait Dugaan Praktik THL

KARAWANG, RAKA – Dugaan praktik rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat di tengah polemik dugaan pungutan Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Rengasdengklok yang sebelumnya menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di Dinas PUPR Karawang telah bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, sejak pemerintah daerah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pegawai honorer, seharusnya tidak ada lagi perekrutan maupun penggunaan tenaga THL di setiap organisasi perangkat daerah.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan masih aktifnya seorang THL berinisial “A” di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku sebelumnya telah mengingatkan Kepala Bidang SDA agar memberhentikan tenaga tersebut karena dinilai menyalahi kebijakan bupati. Namun, kata dia, peringatannya tidak diindahkan dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi dinas yang belum rampung.
“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum persoalan ini diketahui media. Tapi karena tidak digubris, sekarang ya silakan saja,”katanya, Senin (11/5).
la juga mempertanyakan sumber anggaran pembayaran honor THL tersebut. Menurutnya, apabila gaji tenaga itu berasal dari anggaran pribadi pejabat terkait, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan baru.
”Orang bekerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Kalau memang menjadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti sangat luar biasa mampu menggaji tenaga sendiri,” katanya.
Askun turut menyindir dugaan praktik transaksional dalam proyek pekerjaan di Dinas PUPR Karawang. la menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Menurutnya, kebijakan mempertahankan THL sama saja dengan membuat aturan sendiri di luar kebijakan pemerintah daerah. ”Ini bukan hanya persoalan internal dinas, tetapi sudah melangkahi kebijakan bupati,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan THL yang dimaksud serta memberikan sanksi kepada pihak yang merekrutnya.
la menilai keberadaan THL salah satu dinas dapat menimbulkan kecemburuan instansi lain yang telah mematuhi kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, membantah adanya perekrutan baru maupun perpanjangan kontrak terhadap THL tersebut. Menurut Tri, tenaga yang dimaksud hanya membantu penyelesaian administrasi lama karena adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Yang bersangkutan tidak direkrut ataupun diperpanjang kontraknya. Namun karena ada pemeriksaan BPK dan sebelumnya terlibat dalam administrasi, maka masih membantu tim menyelesaikan SPJ tahun lalu,”tutupnya. (zal)



