Tega! Hanya Demi Motor, Remaja di Karawang Habisi Nyawa Teman Sekolah Secara Terencana

KARAWANG, RAKA- Pelarian FA (17), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, akhirnya berakhir.
Remaja yang tega menghabisi nyawa teman sekolahnya sendiri demi menguasai sepeda motor korban itu ditangkap jajaran Polres Karawang, Rabu (13/5), hanya tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad pelajar berinisial AF (15) di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu (10/5). Korban ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan sejumlah luka tusukan di bagian dada serta pinggang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA, teman sekolah korban yang diketahui terakhir kali bersama AF sebelum kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku ini kelas 3 SMK di Batujaya dan sudah lulus, sedangkan korban masih kelas 1. Motifnya karena ingin menguasai motor korban untuk kebutuhan ekonomi karena motor pelaku rusak,”katanya, Kamis (14/5).
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku diketahui telah merencanakan aksinya. Awalnya korban menjemput pelaku untuk mengantar membeli jaket hoodie. Namun setelah dua toko yang dituju tutup, pelaku mengajak korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
”Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung memiting leher korban dan mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Korban kemudian disayat dan ditusuk berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian,”paparnya.
Usai melakukan pembunuhan, lanjutnya, FA membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Motor tersebut kemudian dijual dengan bantuan sejumlah orang lain. Polisi menyebut motor korban laku dijual seharga Rp4,2 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan dompet.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang lain berinisial ES yang diduga terlibat dalam penjualan motor hasil kejahatan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”tutupnya. (zal)



