Waspada! 139 Perumahan di Purwakarta Belum Serahkan Fasum-Fasos, Ini Dampaknya bagi Warga

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 139 pengembang perumahan di Kabupaten Purwakarta terancam dikenai sanksi administratif lantaran belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan insentif, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan pengumuman di media massa.
Kepala Bidang PSU Disperkim Kabupaten Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengatakan, hingga saat ini baru 57 pengembang yang telah melaksanakan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Untuk yang sudah menyerahkan PSU tercatat sebanyak 57 pengembang, sedangkan yang belum menyerahkan masih ada 139 pengembang,” ujar Galih saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5).
Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Dalam aturan tersebut, pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, denda administratif hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.
Galih menjelaskan, sejumlah pengembang belum menyerahkan PSU karena beberapa kawasan masih dalam tahap pembangunan. Selain itu, ada pula pengembang yang masih menyelesaikan proses administrasi, termasuk pemecahan sertipikat.
Meski begitu, ia menegaskan selama PSU belum diserahkan secara resmi, maka seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas masih menjadi kewajiban pengembang.
“Selama PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka seluruh tanggung jawab masih berada pada pengembang,” katanya.
Tak hanya soal administrasi, Disperkim Purwakarta juga menyoroti kualitas fasilitas yang akan diserahkan. Pemerintah daerah disebut tidak akan menerima PSU apabila kualitas infrastruktur dinilai tidak sesuai standar atau belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Apabila kualitas PSU tidak sesuai standar atau terdapat kekurangan dari kewajiban yang harus diserahkan berdasarkan perda, maka akan dilakukan revisi siteplan kepada pihak pengembang,” ungkap Galih.
Pengawasan terhadap pembangunan dan penyerahan PSU sendiri dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian pembangunan dengan standar teknis, pemanfaatan fasilitas sesuai fungsi, hingga tertib administrasi aset daerah.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Disperkim Purwakarta juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi PERKIMSERU. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pengembang untuk mengakses data penyerahan PSU dan mengajukan proses serah terima secara daring.
“Data penyerahan PSU dapat diakses masyarakat melalui PERKIMSERU. Pengembang maupun masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengakses informasi dan mengajukan permohonan serah terima PSU,” pungkasnya. (yat)



