Purwakarta
Trending

Keluarga Lega, Pembunuh Karyawan Minimarket Cantik di Purwakarta Akhirnya Divonis Mati

PURWAKARTA, RAKA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa berinisial H.B.K dalam kasus pembunuhan seorang karyawan minimarket DO (21) tahun yang sehari-hari dikenal ramah, cantik, dan penuh senyum. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda PN Purwakarta, Selasa (12/5).

‎Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

‎Kasus pembunuhan terhadap karyawan minimarket tersebut sebelumnya menyita perhatian publik di Kabupaten Purwakarta. Sidang putusan pun mendapat pengamanan ketat dari Sat Samapta Polres Purwakarta lantaran dinilai memiliki risiko keamanan tinggi.

‎Kisah tragis yang menewaskan korban bermula bukan di lokasi jasad ditemukan, melainkan puluhan kilometer jauhnya, tepatnya di sebuah rumah sepi di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

‎Sejak sebelum persidangan dimulai, personel Dalmas Polres Purwakarta telah disiagakan di sejumlah titik vital di area pengadilan. Aparat melakukan penjagaan di pintu masuk, ruang sidang, hingga area tahanan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama persidangan berlangsung.

‎Selain penjagaan, petugas juga melakukan sterilisasi area sidang serta pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun masuknya benda berbahaya ke lingkungan pengadilan.

‎Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta Tini Yutini mengatakan pengamanan dilakukan secara maksimal demi mendukung jalannya proses hukum.

‎“Pengamanan dilakukan secara maksimal terutama pada sidang dengan risiko tinggi. Personel ditempatkan di titik-titik strategis guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan proses persidangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Tini Yutini, Rabu (13/5).

‎Ia menambahkan, kepatuhan terhadap tata tertib persidangan juga penting untuk menjaga suasana sidang tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎Sementara itu, Yayah, ibu dari korban, mengaku lega lantaran sidang putusan akhirnya dapat digelar setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan.

‎Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas kasus pembunuhan anaknya. Namun, pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎“Jadi, pelaku divonis hukuman mati, tapi pelaku mengajukan banding,” kata Yayah saat dikonfirmasi.

‎Selama proses persidangan berlangsung, aparat kepolisian turut mengingatkan seluruh pengunjung agar mematuhi tata tertib sidang, seperti menjaga ketertiban, mematikan telepon seluler, serta tidak membuat kegaduhan demi menjaga jalannya persidangan tetap khidmat dan lancar. (yat)

Related Articles

Back to top button