Karawang
Trending

Janji Masuk Kerja di Karawang, Warga Tertipu Rp5 Juta oleh Calo Tenaga Kerja

KARAWANG, RAKA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang tengah menangani laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat diterima bekerja di sebuah perusahaan.

‎Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta akibat janji pekerjaan yang tidak kunjung terealisasi. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, korban sebelumnya diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang rekannya. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menawarkan bantuan agar korban dapat diterima bekerja di salah satu perusahaan di Karawang dengan syarat memberikan sejumlah uang.

‎”Korban dikenalkan oleh rekannya kepada terlapor. Kemudian terlapor menjanjikan dapat membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan tertentu dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,”katanya, Selasa (26/5).

‎Berdasarkan informasi yang diterima, sambungnya, peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban diketahui menyerahkan uang senilai Rp 5 juta melalui transfer maupun pembayaran tunai kepada terlapor. ‎

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang ditawarkan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.

‎Dalam laporan polisi, sambungnya, kasus tersebut diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

‎‎Pihak kepolisian menegaskan, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan janji dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.‎

‎Polres Karawang juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa guna mencegah bertambahnya korban dengan modus yang sama. (zal)

Related Articles

Back to top button