
radarkarawang.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal positif terkait wacana keterlibatan kalangan sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dianggap sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi Bhayangkara.
Dalam keterangannya usai menghadiri Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026), Kapolri menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip resiprokal atau timbal balik.
“Ya, memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri,” ujar Jenderal Sigit kepada awak media.
Bukan Jabatan Operasional Kapolri menjelaskan bahwa pembukaan peluang bagi pihak luar ini tidak akan menyentuh jabatan-jabatan operasional yang bersifat teknis kepolisian. Fokus utamanya adalah pada jabatan nonoperasional yang membutuhkan keahlian khusus, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, hingga bagian personalia.
Wacana ini sendiri menguat setelah adanya usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyarankan agar revisi Undang-Undang Polri menjadi momentum untuk membawa perspektif baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di kepolisian.
Modernisasi Kelembagaan Polri Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlibatan tenaga profesional dari luar Polri dapat memberikan dampak positif bagi akuntabilitas institusi. Dengan masuknya tenaga ahli dari berbagai latar belakang, diharapkan birokrasi di internal Polri menjadi lebih efisien dan modern sesuai dengan tuntutan zaman.
Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memungkinkan adanya mobilitas talenta antara instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri, demi kebutuhan kompetensi organisasi.
Meskipun sudah memberikan lampu hijau, Polri belum merinci mekanisme teknis mengenai rekrutmen maupun syarat spesifik bagi para ASN yang nantinya akan bertugas di lingkungan korps kepolisian. Publik kini menanti regulasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan reformasi kelembagaan ini. (rk)



