Karawang
Trending

Pemkab dan DPRD Karawang Kaji Penutupan Permanen TNM, Siapkan Perbup Larangan LGBT

KARAWANG,RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang dan juga DPRD akan mengkaji potensi penutupan tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart (TNM) Karawang setelah tersandung kasus video lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan para pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, LSM dan elemen masyarakat lainnya telah diterima dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurut Endang, pemerintah daerah bersama DPRD akan mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang sebagai langkah preventif dan penguatan regulasi daerah.

“Pak Bupati bersama DPRD akan terus berkoordinasi. Salah satu yang akan dipercepat adalah penyusunan Peraturan Bupati terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang,”paparnya, Rabu (10/6), usai menerima aksi masyarakat.

Selain perbup, DPRD Karawang juga mulai mengkomunikasikan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan LGBT. Menurut Endang, regulasi tersebut penting mengingat Karawang merupakan kawasan industri sekaligus wilayah lintasan yang menjadi tujuan banyak pendatang.

“Raperda ini secara internal sudah kami komunikasikan dengan pimpinan komisi, ketua, sekretaris dan seluruh anggota DPRD. Ini berkaitan dengan upaya antisipasi dan pencegahan. Karawang merupakan wilayah lintasan, banyak orang datang, melintas bahkan menginap sementara di Karawang. Dengan adanya regulasi ini, kami berharap dapat menjadi langkah preventif agar hal-hal seperti ini tidak terjadi di Kabupaten Karawang,”paparnya.

Namun demikian, Endang menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus melalui penyusunan naskah akademik dan berbagai tahapan pembahasan lainnya.

“Kalau perda tentu harus berproses karena membutuhkan naskah akademik dan tahapan pembahasan lainnya. Yang lebih cepat saat ini adalah koordinasi bersama Pak Bupati untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai langkah awal,” jelasnya.

Terkait tuntutan penutupan permanen TNM, Endang menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji seluruh aspek hukum dan administrasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Terkait tuntutan masyarakat untuk penutupan permanen, selama dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu akan kami lakukan. Namun karena negara ini adalah negara hukum, semua harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebut pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Karawang, khususnya yang belum melengkapi persyaratan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin operasional lainnya.

“Kami terbuka terhadap investasi, tetapi seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang belum melengkapi perizinannya, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button