Purwakarta
Trending

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Kejari Purwakarta dan Indorama Group Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba hingga Judi Online

PURWAKARTA, RAKA – Banyak warga terjerat kasus hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Mulai dari menjadi kurir paket tanpa mengetahui isinya, terlibat judi online, hingga ikut tawuran, semuanya bisa berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.

‎Kondisi itulah yang menjadi perhatian dalam Seminar Desa Sadar Hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang digelar di Aula Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (10/6).

‎Kegiatan hasil kolaborasi PT Indorama Group melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta itu menghadirkan aparatur desa, ketua RT dan RW, kepala dusun, hingga unsur kecamatan dari Desa Kembangkuning, Cibinong dan Bunder.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi salah satu penyebab masyarakat tersandung persoalan pidana maupun perdata.

‎Menurutnya, masih banyak warga yang tidak menyadari bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada proses hukum.

‎“Misalnya seseorang diminta mengantarkan paket dengan imbalan tertentu tanpa mengetahui isinya. Ketika ternyata paket tersebut berisi narkotika, maka yang bersangkutan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu masyarakat harus memahami risiko hukum dari setiap tindakan,” kata Apsari.

‎Dalam pemaparannya, Kejari Purwakarta menyoroti sejumlah persoalan yang saat ini banyak mengancam masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkotika, perjudian online, kekerasan seksual, penganiayaan, tawuran, premanisme hingga berbagai tindak pidana lainnya.

‎Apsari menegaskan, tugas kejaksaan tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

‎“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan mengenali hukum, masyarakat diharapkan bisa menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana maupun perdata,” ujarnya.

‎Tak hanya memberikan penyuluhan, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perdata maupun tata usaha negara.

‎General Manager PT Indorama Group, Aliaman Saragih, mengatakan edukasi hukum menjadi bagian penting dalam pemberdayaan masyarakat yang selama ini dilakukan perusahaan melalui program CSR.

‎Menurutnya, pembangunan masyarakat tidak cukup hanya melalui peningkatan ekonomi, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran hukum.

‎“Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, kami ingin menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Harapannya, setelah memahami hukum, masyarakat dapat menghindari berbagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

‎Aliaman berharap program serupa tidak berhenti di tiga desa yang menjadi sasaran saat ini. Ia mendorong lebih banyak perusahaan ikut terlibat memberikan edukasi hukum melalui program CSR masing-masing.

‎Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum.

‎Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum.

‎“Seminar Desa Sadar Hukum ini sangat penting karena dapat membentuk kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum. Ketika masyarakat memahami hukum, mereka akan mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” kata Om Zein.

‎Ia berharap kegiatan serupa terus diperluas ke berbagai wilayah di Purwakarta agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.

‎Di tengah maraknya kasus narkoba, judi online hingga berbagai tindak kekerasan yang menyasar masyarakat desa, edukasi hukum dinilai tidak lagi sekadar program seremonial. Bagi banyak warga, memahami hukum bisa menjadi pembeda antara menjalani kehidupan yang aman atau berakhir berhadapan dengan meja hijau. (yat)

Related Articles

Back to top button