Nasabah KPR Lunas tapi Sertifikat Belum Diterima, DPRD Purwakarta Buka Pos Pengaduan
PURWAKARTA, RAKA – Dugaan penahanan sertifikat rumah milik warga yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Purwakarta. Komisi III menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengembang maupun pihak bank menahan dokumen kepemilikan rumah yang menjadi hak konsumen.
Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul keluhan dari warga Perumahan Kota Baru Campaka, Kecamatan Campaka, yang mengaku belum menerima sertifikat rumah meski seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Bahkan, persoalan itu diduga tidak hanya dialami satu orang nasabah, melainkan puluhan warga lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, menegaskan sertifikat rumah wajib diserahkan kepada pemiliknya setelah status kredit dinyatakan lunas. Menurutnya, tidak ada dasar yang membenarkan penundaan penyerahan dokumen tersebut.
“Kalau angsurannya sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Itu sudah menjadi kewajiban pengembang dan bank. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya,” tegas Alaikassalam, Senin (15/6).
Ia mengingatkan persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah hukum apabila keberadaan sertifikat tidak jelas, hilang, atau sengaja tidak diserahkan kepada pemilik yang sah.
Menurutnya, bank sebagai penyalur KPR memiliki tanggung jawab terhadap dokumen yang selama ini menjadi agunan kredit. Setelah seluruh kewajiban nasabah terpenuhi, dokumen tersebut harus dipastikan kembali ke tangan pemiliknya.
“Pihak bank dan pengembang harus sama-sama bertanggung jawab karena ada hubungan kerja sama di antara keduanya. Ketika kredit sudah lunas, bank berkewajiban mengembalikan dokumen yang menjadi hak nasabah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah melayangkan somasi kepada BTN Kantor Cabang Purwakarta melalui kuasa hukumnya. Somasi tersebut dikirim karena sertifikat rumah yang seharusnya menjadi hak pemilik belum juga diterima setelah proses pelunasan selesai.
DPRD Purwakarta pun membuka pintu bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan laporan secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus yang diduga merugikan warga itu dapat ditelusuri lebih jauh.
“DPRD terbuka untuk masyarakat. Silakan datang dan adukan persoalan ini agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” kata Alaikassalam.
Tak hanya menyoroti persoalan sertifikat, DPRD juga menyinggung lemahnya kepatuhan sejumlah pengembang perumahan di Purwakarta. Hingga kini masih terdapat perumahan yang belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi warga. DPRD pun mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap para pengembang agar hak-hak masyarakat tidak terus terabaikan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Bank BTN Cabang Purwakarta. Somasi tersebut dilakukan karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah miliknya belum diserahkan meski seluruh cicilan kredit telah dinyatakan lunas.
Rumah yang dibeli melalui fasilitas KPR itu berada di kawasan Perum Kota Baru Camapaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Hingga kini, nasabah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyerahan sertifikat yang menjadi haknya setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau yang akrab disapa Aphonk, mengatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit. Namun, sertifikat rumah yang seharusnya dapat diterima setelah pelunasan belum juga diserahkan.
Menurutnya, pihak BTN Purwakarta menyampaikan bahwa sertifikat yang dimaksud saat ini tidak berada di bank, melainkan masih berada di tangan pihak pengembang perumahan.
“Klien kami telah menunaikan kewajiban pembayaran secara tuntas. Kami hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian karena pihak BTN beralasan sertifikat yang diminta tidak berada di bank, melainkan masih di tangan pihak pengembang (developer),” ujar Aphonk saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Ia menegaskan, somasi yang dilayangkan bertujuan untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara baik-baik. Pihaknya berharap keterlambatan penyerahan sertifikat bukan disebabkan oleh kelalaian maupun unsur kesengajaan.
Aphonk menyebut, kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas dokumen kepemilikan rumah yang seharusnya sudah dapat diterima setelah kredit dinyatakan lunas.
Meski masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak bank.
“Jika somasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya. (yat)



