HEADLINE
Trending

Bahaya! Pemotor Cikampek Masih Nekat Terobos Palang Kereta

KARAWANG, RAKA – Aksi membahayakan kembali terjadi di Perlintasan Kereta Api Cikampek. Meski palang pintu perlintasan sudah tertutup, puluhan pengendara sepeda motor masih nekat menerobos untuk melintasi rel kereta api.

‎‎Perilaku tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta pun mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

‎Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, masyarakat diimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, khususnya ketika melintasi perlintasan kereta api. Pengguna jalan diminta tidak menerobos saat palang pintu sudah tertutup atau sinyal peringatan telah berbunyi.

‎‎Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

‎‎Selain itu, kata Franoto, aturan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang mengharuskan kendaraan berhenti.

‎“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujarnya.‎

‎Franoto berharap, seluruh pengguna jalan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama. ‎“Yuk, kita selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button