TELUSUR
Trending

Kejari Subang Naikkan Status Kasus Gratifikasi ke Penyidikan

radarkarawang.id, SUBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Akmal Abbas, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan unsur pidana dan bukti permulaan yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung. Akmal menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

“Kami sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara gratifikasi ini. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Akmal Abbas.

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan belum menetapkan nama-nama tersangka secara resmi. Akmal menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik rasuah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena diduga melibatkan lintas instansi atau beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Subang. Ruang lingkup penyidikan mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

“Ini menyangkut banyak pihak dan OPD, sehingga kami perlu ketelitian dalam proses ini agar semuanya terang benderang. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akmal.

Kejaksaan Negeri Subang kini menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitas penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korps Adhyaksa dalam membersihkan praktik korupsi di birokrasi daerah serta memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah Kabupaten Subang. (rk)

Related Articles

Back to top button