Radarkarawang.id– Demi tertib administrasi dan tata kelola, Yayasan Nurul Huda Cikampek Timur tempuh jalur hukum, gugat Kepala MI Nurul Huda.
Sengketa Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
Langkah ini upaya untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengelolaan administrasi, pembaruan data kelembagaan, serta tata kelola Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg. Dalam perkara ini, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur bertindak sebagai penggugat, sedangkan Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur menjadi Tergugat.
Pihak lainnya sebagai turut tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Yayasan periode sebelumnya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
Sidang pertama perkara ini telah berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum yayasan menyatakan bahwa perkara ini berawal dari kebutuhan pembaruan data kelembagaan madrasah setelah adanya perubahan struktur kepengurusan yayasan.
Perubahan tersebut berdasar pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nomor 02 tanggal 4 Februari 2025 di hadapan Notaris Mujtahid, SH.
Kemudian Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur.
“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan madrasah. Yayasan telah terlebih dahulu menempuh jalur persuasif, termasuk undangan koordinasi, somasi, dan permohonan fasilitasi kepada instansi terkait. Namun, karena belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, maka perkara ini kami lanjutkan melalui mekanisme pengadilan,” ujar Megan Fahlevi, SH, kuasa hukum dari Kantor Hukum Hadi Pura & Rekan .
Sebelum mendaftarkan gugatan, lanjutnya, pihak yayasan menyatakan telah mengupayakan penyelesaian secara non-litigasi. Upaya tersebut meliputi undangan rapat koordinasi, permintaan klarifikasi.
Selain itu, somasi pertama, tanggapan atas jawaban somasi, somasi kedua, serta permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Dalam dokumen gugatan, pihak Yayasan menyebut langkah persuasif telah dilakukan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang sebelumnya disampaikan agar Kemenag memberikan penegasan administratif, memfasilitasi koordinasi antara pengurus Yayasan dan pihak madrasah, serta mendorong pembaruan data kelembagaan MI Nurul Huda Cikampek Timur pada sistem administrasi pendidikan. Permohonan tersebut juga memuat harapan agar pengelolaan madrasah berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dalam gugatannya, yayasan meminta agar pengadilan menyatakan kedudukan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara yang sah atas MI Nurul Huda Cikampek Timur.
Baca Juga: Alfamart Karangpawitan Dirampok, Uang 52 Juta Raib!
Yayasan juga meminta agar dokumen administrasi, legalitas, keuangan, aset, inventaris, data kelembagaan, laporan keuangan, rekening bank, serta laporan dan SPJ Dana BOS diserahkan untuk kepentingan pembaruan data dan ketertiban administrasi madrasah.
Eka Yusup, Humas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur, menegaskan persoalan ini mesti selesai demi mekanisme dan tata kelola yayasan serta pengelolaan sekolah.
“Yayasan ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme kelembagaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi internal, tetapi juga mencakup tata kelola yayasan dan pengelolaan sekolah yang berada di bawah naungannya. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus terukur, sah, dan tetap mengutamakan keberlangsungan pendidikan,” ujar Eka Yusup.
Yayasan menegaskan, lanjut Eka Yusup, bahwa langkah hukum ini bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar yang saat ini sudah berjalan.
Sebaliknya, agar pengelolaan pendidikan di lingkungan MI Nurul Huda Cikampek Timur berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memiliki dasar administrasi jelas.
Eka menambahkan, saat ini perkara masih berada pada tahap awal perdamaian. yayasan berharap proses hukum dapat berjalan obyektif, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, khususnya bagi keinginan layanan pendidikan kepada peserta didik.(asy)



