KARAWANG

2021 Semua Klinik Wajib Terakreditasi

KARAWANG, RAKA – Workshop akreditasi menuju peningkatan mutu pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak kurang dari 154 Klinik diwilayan Karawang dan Purwakarta dapatkan bimbingan FKTP oleh dr C Tjahjono Kuntjoro MPH DrPH dan dr Lina Kurniawati MPH.

“Kita sebagai panitia, mengantisipasi karena di tahun 2021 wajib disemua klinik terakreditasi. Maka pihak masing-masing klinik mempersiapkan diri dari se-Karawang. Yang pada intinya persiapan harus benar-benar dipersiapkan dari sekarang mulai dari Admen dan UKP-nya,” ucap Ketua panitia fasilitasi akreditasi FKTP wilayah karawang Dadang Suryana, pemilik Klinik Siti Khadijah kepada Radar Karawang, Minggu (24/3) kemarin, disela-sela kegiatan yang dilaksanakan di Brits Hotel Karawang.

Kata Dadang, secara tidak langsung, yang sudah menggunakan sistem akreditasi selama ini hanya mencangkup pada Puskesmas dan Rumah Sakit (RS), Sedangkan untuk klinik baru tahun ini mau ekspansi keakreditasi. “Dampak sangat-sangat (lumayan berat). Sebab ini kewajiban yang harus dilaksanakan (berpengaruh kepada) BPJS juga. Bagi klinik yang tidak terakreditasi maka tidak bisa dikerjasamakan dengan BPJS kalau pada tahun 2021 tidak terakreditasi, dan siap-siap saja jika klinik maaf dia hanya bisa menerima pasien secara umum saja, karena saat ini pemerintahkan untuk JKN lagi gencar-gencarnya,” katanya.

Mau tidak mau, lanjut Dadang, klinik tidak membantah akan adanya aturan dari pemerintah, sebab sesuai dengan tuntutan jaman. “Semua klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS teakhir diangka 154 kurang lebih untuk Karawang dan Purwakarta ditahun 2019 ini. Saya sebagai ketua pasilitas acara akreditasi ini ayo bareng-bareng untuk mempersiapkan akreditasinya mudah-mudahan dengan bergotongroyong kita bisa berjalan apa yang kita harapkan dan kita inginkan, dengan saling gotongroyong semua tidak akan terbebani juga dengan adanya akreditasi ini,” paparnya.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN) Indonesia dr Sunu menyampaikan, dengan kegitan workshop dalam rangka mengajak atau mempeprsiapkan klinik-klinik dalam rangka akreditasi, dengan akan dilakukannya pemberlakuan pada tahun 2021 jika semua klinik diberi batas waktu untuk mendapatkan akreditasi untuk penjaminan mutu pelayanan. “Kalau sekarang akses biaya sudah mudah dengan JKN, BPJS maka sekarang PR kita semua dipraktisi kesehatan menekankan mutu pelayanan, Mutu pelayanan kesehatan ini cukup dengan akreditasi,” katanya.

Untuk menjadi klinik yang terakreditasi Lanjut dr Sunu, ada proses yang harus dilakukan, karena persiapannya akan ada banyak hal yang harus ditata, didata mulai dari manajemen, pelayanan dan tenaga medis. Sehingga nanti akan menjadi klinik yang berorientasi pada pasien atau pelanggan untuk kepuasan pelanggan dan dijamin mutunya. karena kareditasi ini semua proses proses pelayanan kesehatan akan ditata dengan standar standar yang seharusnya.”Sehingga kesan keselamatan akan menjadi roh hususnya di klinik swasta ini. Akreditasi menurut mentri kesehatan ditambah dari BPJS jika tahun 2021 klinik tidak terakreditasi dia akan keluar dari kerjasama dengan BPJS itu dampaknya. Maka mutu pelayanan dan kesehatan pasien sehingga siapapun yang mejadi pasien yang dilayani nanti akan dengan cara yang standar,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button