
KARAWANG, RAKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikup untuk mengangkut orang. Kendaraan jenis pikup diperuntukkan sebagai angkutan barang sehingga penggunaannya untuk membawa penumpang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Sudirianto mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang menggunakan bak terbuka mobil pickup untuk mengangkut penumpang, baik untuk keperluan perjalanan maupun kegiatan lainnya. Padahal, praktik tersebut memiliki risiko tinggi apabila terjadi kecelakaan.
“Mobil pikup merupakan kendaraan angkutan barang, bukan untuk mengangkut orang. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,”katanya, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, penumpang yang berada di bak terbuka tidak memiliki perlindungan yang memadai seperti kursi maupun sabuk pengaman. Kondisi tersebut membuat mereka berisiko terjatuh, mengalami luka serius, bahkan dapat menyebabkan korban jiwa ketika terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan.
Selain faktor keselamatan, sambungnya, penggunaan mobil pickup untuk mengangkut orang juga bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Karena itu, pengendara diminta mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengangkut orang menggunakan mobil pickup demi melindungi diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Satlantas Polres Karawang berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya semakin terjaga. (zal)



