KARAWANG,RAKA – Seluruh wilayah Kabupaten Karawang kini masuk kategori zona kuning kebakaran berdasarkan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah yang sebelumnya memiliki tingkat kerawanan berbeda.
Ketua Tim Damkar Bidang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kabupaten Karawang, Rudi Suwardi, mengatakan perubahan status tersebut didasarkan pada hasil pemetaan terbaru terhadap kondisi wilayah dan perkembangan kawasan di Kabupaten Karawang.
Menurut Rudi, sebelumnya Karawang dibagi menjadi tiga kategori kerawanan kebakaran, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Wilayah perkotaan dan Klari masuk zona merah karena paling sering terjadi kebakaran, sedangkan wilayah utara masih tergolong zona hijau lantaran kejadian kebakarannya relatif rendah.
Namun, kondisi itu kini telah berubah. Rudi menjelaskan wilayah utara yang sebelumnya jarang mengalami kebakaran mulai menunjukkan peningkatan jumlah kejadian dalam beberapa tahun terakhir sehingga seluruh wilayah Karawang kini dikategorikan sebagai zona kuning.
“Kalau dulu wilayah utara setahun bisa tidak ada kejadian kebakaran. Sekarang hampir semua wilayah memiliki potensi kebakaran sehingga Karawang masuk kategori zona kuning dan harus siaga terhadap bencana kebakaran,” katanya.
Ia menuturkan meningkatnya potensi kebakaran dipengaruhi pesatnya pembangunan permukiman, kawasan industri, serta bangunan lainnya yang menyebabkan perubahan kondisi lingkungan. Berkurangnya kelembapan lahan turut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di berbagai wilayah.
Perubahan tingkat kerawanan tersebut menjadi dasar penyusunan RISPK yang saat ini dilakukan bersama tim akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian itu akan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun sistem proteksi kebakaran yang lebih efektif.
Berdasarkan hasil analisis sementara, Kabupaten Karawang idealnya memiliki satu pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan. Dengan jumlah 30 kecamatan, kebutuhan pos Damkar diperkirakan mencapai 30 unit untuk mempercepat waktu respons ketika terjadi kebakaran.
“Saat ini kami baru memiliki delapan pos Damkar. Hasil kajian RISPK nantinya akan menjadi dasar usulan kepada pemerintah daerah agar kebutuhan pos pemadam dapat disesuaikan dengan tingkat kerawanan di setiap wilayah,” tutupnya.(asy)



