TELUSUR
Trending

Hak Ahli Waris Saat ASN Meninggal Dunia: Apa Saja yang Bisa Diklaim?

Kabar duka memang nggak pernah kita harapkan, tapi sebagai keluarga dari Aparatur Sipil Negara (ASN), penting banget buat tahu apa saja hak yang bisa didapatkan kalau hal itu terjadi. Ternyata, pemerintah lewat PT Taspen (Persero) sudah menyiapkan berbagai santunan dan tunjangan buat ahli waris, baik itu pasangan (janda/duda) maupun anak-anak almarhum.

Berdasarkan aturan yang ada, seperti PP Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017, ada beberapa poin penting yang jadi hak ahli waris kalau seorang ASN aktif meninggal dunia. Mulai dari Tabungan Hari Tua (THT) sampai bantuan biaya pemakaman, semuanya sudah diatur biar keluarga yang ditinggalkan nggak merasa sendirian secara finansial.

Pihak Taspen sendiri sudah memberikan penjelasan resmi soal ini. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan:

“Halo sobat TASPEN, Apabila ASN aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).”

Nah, kalau kita bedah lebih dalam, berikut adalah rincian hak-hak tersebut:

  1. Tabungan Hari Tua (THT): Ini adalah dana asuransi yang memang dikumpulkan selama masa bakti.
  2. Asuransi Kematian (Askem): Jaminan keuangan yang diberikan khusus saat peserta atau anggota keluarganya meninggal.
  3. Uang Duka Wafat (UDW): Besarnya biasanya mencapai tiga kali gaji terakhir almarhum.
  4. Dana Penguburan: Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.
  5. Beasiswa: Ini khusus buat anak-anak almarhum, dengan bantuan maksimal untuk dua orang anak yang masing-masing bisa mendapatkan Rp 15 juta.
  6. Santunan Sekaligus: Ada juga santunan satu kali cair sebesar Rp 15 juta dalam program Jaminan Kematian (JKM).

Tapi perlu diingat ya, status “janda” atau “duda” di sini ada aturannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, disebutkan bahwa:

“Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.”

Artinya, kalau sudah bercerai secara resmi sebelum ASN tersebut meninggal, maka hak atas dana dari Taspen ini otomatis gugur.

Buat kalian yang mau mengurus klaim ini, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen pentingnya. Beberapa yang wajib ada antara lain Formulir Permintaan Pembayaran (FPP), asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendahara gaji, fotokopi surat kematian yang dilegalisir, fotokopi surat nikah, fotokopi SK pangkat terakhir, serta fotokopi KTP dan buku rekening pemohon.

Semua proses ini sekarang sudah dipermudah, bahkan bisa dilakukan secara online lewat portal resmi Taspen. Jadi, pastikan semua hak almarhum bisa tersampaikan dengan baik ke keluarga yang berhak.

Related Articles

Back to top button