
KARAWANG, RAKA- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau digital yang akan digelar di 67 desa pada 22 November 2026.
Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital Tahun 2026 yang digelar di Aula Husni Hamid Kabupaten Karawang, Selasa (18/8). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang Maslani serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penerapan sistem e-voting dalam Pilkades kembali menjadikan Karawang sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa berbasis digital.
Menurutnya, perubahan sistem dari konvensional ke digital memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi waktu, akurasi data secara real-time hingga penghematan anggaran.
“Ini membuktikan adanya transformasi dari konvensional ke digital. Keuntungannya dari segi waktu, akurat, real-time, hemat waktu, dan terutama dari segi penganggaran yang mengalami efisiensi hampir 25 persen,”katanya, Selasa (28/8).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang M. Saepuloh menjelaskan, sistem e-voting yang digunakan dalam Pilkades tidak terhubung langsung dengan jaringan internet.
”Data ini adalah data offline, bukan online, sehingga hanya ada di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Prosesnya sama seperti konvensional, tab akan diperlihatkan kosong terlebih dahulu sebelum pemilihan dimulai,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, sambungnya, Pemkab Karawang menyiapkan 438 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap bilik disebut memiliki kapasitas hingga 500 pemilih. (zal)



