Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

67 Kades Petahana Karawang Terancam Gagal Nyalon Pilkades

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 67 kepala desa di Kabupaten Karawang yang masa jabatannya berakhir tahun ini harus menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari pemeriksaan akhir masa jabatan, seluruh kepala desa tercatat memiliki temuan, dengan persoalan yang paling banyak berkaitan dengan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan telah diserahkan kepada seluruh 67 kepala desa. Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti sebelum kepala desa yang kembali mencalonkan diri mengikuti tahapan pendaftaran.

“Kami dari Inspektorat sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan kepada 67 desa. Semuanya ada temuan. Rata-rata terkait pajak dan ditemukan kekurangan volume dalam pengerjaan,” katanya, Rabu (9/9).

Inspektorat memberikan waktu selama tujuh hari kepada kepala desa untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan tersebut. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 14 September 2026, khususnya bagi kepala desa yang hendak kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Taupik menegaskan, penyelesaian temuan menjadi salah satu syarat bagi kepala desa petahana yang ingin kembali maju. Setelah temuan dinyatakan selesai ditindaklanjuti, Inspektorat akan menerbitkan berita acara sebagai dasar untuk pengajuan rekomendasi kepada Bupati Karawang.

“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut tidak berhenti pada penyampaian laporan hasil pemeriksaan. Kepala desa harus membuktikan bahwa setiap temuan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Setelah dinyatakan selesai, Inspektorat akan menerbitkan berita acara yang kemudian diajukan untuk memperoleh rekomendasi bupati.

“Dari kepala desa, setelah dari Inspektorat dinyatakan telah menyelesaikan temuannya, dia akan mendapatkan berita acara. Nantinya berita acara itu diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati,”ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan pendaftaran calon kepala desa berlangsung hingga 10 September 2026. Inspektorat akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut temuan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri.

“Pendaftaran calon kepala desa sampai tanggal 10 September 2026. Pada tanggal itu kami akan menyampaikan desa mana yang telah menindaklanjuti temuan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos