
PURWAKARTA, RAKA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta menggagas konsep “Ruang Toleransi Beragama” sebagai upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama sekaligus mendorong pemenuhan hak warga dalam menjalankan ibadah.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua PCNU Purwakarta KH Ahmad Anwar Nasihin. Ia menekankan bahwa persoalan kehidupan beragama perlu ditempatkan dalam kerangka kebersamaan, penghormatan terhadap hak warga negara, serta aturan yang berlaku.
Menurut Anwar, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama perlu dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang beragam. Ia menyebut masjid, gereja, pura, vihara hingga klenteng memiliki fungsi sebagai tempat umat menjalankan ibadah.
“Setiap rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, vihara maupun klenteng, memiliki hak yang sama sebagai ruang suci bagi warga negara Indonesia,” ujar Anwar, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan, gagasan Ruang Toleransi Beragama tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan rumah ibadah. Lebih dari itu, konsep tersebut diarahkan untuk membangun ruang sosial yang memungkinkan masyarakat berbeda agama berinteraksi, berdialog dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Anwar menilai, ketika muncul persoalan di tengah masyarakat berkaitan dengan rumah ibadah, penyelesaiannya perlu mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif.
“Kami akan mengedepankan musyawarah. Jika ada warga yang merasa terganggu, atau ada pengurus rumah ibadah yang membutuhkan pendampingan, PCNU akan duduk bersama, merangkul semua pihak dan mencari solusi tanpa mencederai hak beribadah,” katanya.
Menurut Anwar, toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan. Nilai tersebut harus terlihat dalam hubungan sehari-hari antarwarga, termasuk ketika muncul perbedaan pandangan mengenai aktivitas keagamaan.
Ia menyebut Purwakarta sebagai rumah bersama sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
“Purwakarta adalah rumah kita bersama. Menolak, mempersulit atau melakukan intimidasi terhadap rumah ibadah agama lain berarti mencederai nilai kemanusiaan dan HAM,” ujarnya.
Gagasan tersebut juga memiliki konteks tersendiri di Purwakarta. Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah memiliki regulasi mengenai toleransi kehidupan beragama, termasuk Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 67 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Toleransi Kehidupan Beragama/Kepercayaan.
Di sisi lain, pendirian rumah ibadah tetap memiliki ketentuan administratif dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Aturan tersebut antara lain mengatur kebutuhan nyata berdasarkan komposisi penduduk serta persyaratan administratif dan teknis pendirian rumah ibadah.
Karena itu, gagasan yang disampaikan PCNU tersebut menempatkan dialog dan toleransi berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk menjalankan gagasan tersebut, PCNU Purwakarta berencana membangun sinergi dengan sejumlah pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah.
Badan otonom NU seperti GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) juga disebut akan dilibatkan dalam upaya menjaga suasana kondusif, termasuk ketika berlangsung kegiatan atau perayaan hari besar keagamaan.
Anwar mengatakan keterlibatan tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan dan membantu menciptakan suasana yang memungkinkan setiap umat menjalankan kegiatan keagamaannya secara tertib.
“Menjaga keamanan gereja, pura atau vihara saudara kita adalah wujud nyata dari Hubbul Wathon Minal Iman,” katanya.
Konsep Ruang Toleransi Beragama yang digagas PCNU Purwakarta tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperluas ruang dialog di tengah masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai persoalan keagamaan.
Sebelumnya, Purwakarta juga pernah menghadapi persoalan terkait penggunaan bangunan yang dijadikan tempat ibadah tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Dalam kasus tersebut, pemerintah daerah bersama FKUB, Kemenag dan unsur terkait menempuh koordinasi untuk mencari solusi agar kegiatan ibadah tetap dapat berlangsung sekaligus menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.
Gagasan PCNU Purwakarta tersebut menekankan bahwa perbedaan di tengah masyarakat tidak harus berujung pada pertentangan, tetapi dapat dibicarakan melalui komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap hak masing-masing warga. (yat)



