Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

PPDI Karawang Desak Kepastian Status Perangkat Desa & NIPD

KARAWANG, RAKA- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menyoroti belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa. Persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan PPDI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9).

Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang tersebut, PPDI mendorong agar Raperda tentang Desa yang tengah disusun tidak hanya mengatur aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga memberikan kepastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan, serta masa depan kepala desa dan perangkat desa.

Selain PPDI, pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan Forum BPD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama PPDI yakni belum adanya kepastian mengenai status kepegawaian perangkat desa. PPDI mengusulkan agar Perda pengganti nantinya dapat mengakomodasi pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di Kabupaten Karawang.

Menurut PPDI, pemberian NIPD diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain status kepegawaian, PPDI juga menyoroti perlunya jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi perangkat desa. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diatur secara lebih tegas dalam Raperda sehingga perangkat desa memiliki kepastian perlindungan, termasuk setelah masa pengabdiannya berakhir.

Ketua PPDI Kabupaten Karawang H. Ramli Gozali, SE. menyampaikan apresiasi kepada Pansus Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang yang telah melibatkan PPDI dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang karena telah melibatkan PPDI Kabupaten Karawang dalam pembahasan ini. PPDI berharap Raperda tentang Desa nantinya tidak hanya menjadi instrumen regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan yang layak terhadap perangkat desa,”katanya, Rabu malam (23/9).

Dalam RDP tersebut, PPDI menyampaikan sejumlah usulan untuk menjadi bahan pertimbangan Pansus DPRD. Pertama, memberikan kepastian status kepegawaian perangkat desa melalui pemberian NIPD, serta mengatur pelaksanaan persetujuan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Kedua, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diusulkan mendapatkan tunjangan sebagaimana ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta memperoleh kenaikan pendapatan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, PPDI mengusulkan penyesuaian jumlah kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sebagaimana struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), yakni tiga kaur dan tiga kasi untuk desa berstatus Desa Mandiri. Keempat, PPDI meminta agar program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali dihadirkan bagi perangkat desa.

Kelima, PPDI mengusulkan penyesuaian regulasi mengenai batas usia pada jabatan kepala dusun dengan tetap memperhatikan hak asal usul serta nilai sosial budaya masyarakat desa. Terakhir, PPDI meminta adanya ketentuan mengenai ambang batas jumlah wilayah RT dan RW dalam satu dusun.

PPDI berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus DPRD Kabupaten Karawang dalam menyusun substansi Raperda tentang Desa. Mereka berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (zal)

Related Articles

Back to top button