Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
TELUSUR
Trending

Cara Pindah Status PPPK ke PNS: Syarat & Mekanisme Terbaru

Pemerintah telah menyepakati arah kebijakan baru mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia. Mulai awal tahun 2027, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR RI yang bertujuan untuk memberikan kepastian karier bagi para guru. Terdapat dua skema utama dalam penataan ini, yakni pengalihan status bagi guru PPPK paruh waktu dan pembukaan jalur seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes ulang.

“Tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, itu adalah peralihan status. Jadi, bukan melalui tes,” ujar Nunuk Suryani. Ia menambahkan, “Sehingga Bapak, Ibu tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK mulai Januari 2027,”.

Sementara itu, bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka ruang untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi resmi. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa proses ini akan dimulai pada awal 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Muhammad Qodari.

Namun, Muhammad Qodari menekankan bahwa perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis. “Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, menyatakan bahwa kebijakan ini hampir dipastikan akan berjalan sesuai jadwal. “Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ungkap Rycko Menoza.

Dengan adanya mekanisme ini, para guru PPPK yang tidak lolos dalam seleksi CPNS dipastikan tidak akan kehilangan status kepegawaian mereka saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen ASN di sektor pendidikan nasional.

Related Articles

Back to top button