
PURWAKARTA, RAKA – Kepala Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Imam Tabroni (IT), ditangkap polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD). Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta belum mengambil keputusan mengenai kelanjutan jabatan Imam dan masih menunggu proses pemeriksaan kepolisian.
Imam diamankan aparat dari kediamannya di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, Selasa (29/9/2026). Setelah penangkapan, ia dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, mengatakan pelayanan pemerintahan di Desa Cianting Utara tetap berjalan seperti biasa meski kepala desa sedang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, perangkat desa lain, termasuk sekretaris desa, masih dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan desa masih berjalan seperti biasa karena kan di sana ada sekdes dan yang lainnya,” kata Rustaman saat di temui di Kantor DPRD Purwakarta, Rabu (30/9/2026).
Namun, terkait kelanjutan jabatan Imam, DPMD masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Rustaman mengaku telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Purwakarta untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Untuk kelanjutan dari yang bersangkutan sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Saya sudah komunikasi dengan Kasat, katanya nunggu proses selesai baru untuk keputusan selanjutnya bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara membenarkan penangkapan Imam. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr I.T, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” kata Made, Selasa (29/9/2026).
Made menyebut Imam diamankan di kediamannya di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani. Setelah dibawa ke Mapolres Purwakarta, Imam menjalani pemeriksaan untuk pendalaman perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru SD di wilayah Sukatani. Hingga kini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut.
Di sisi lain, DPMD Purwakarta belum menentukan langkah lanjutan terkait jabatan Imam. Keputusan mengenai hal itu masih menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian. (yat)



