
KARAWANG, RAKA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi perhatian di Kabupaten Karawang. Sepanjang tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Karawang mencatat sebanyak 13 kasus dengan jumlah korban mencapai 13 orang.
Kepala UPTD PPA DP3A Karawang Karina Nur Regina mengatakan, dari 13 korban tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan 11 korban lainnya laki-laki. Karina mengingatkan, masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur keberangkatan melalui jalur ilegal. Menurutnya, bekerja ke luar negeri tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar mendapatkan perlindungan dan kepastian selama bekerja.
“Pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk masyarakat. Adapun mereka memilih untuk berangkat ke luar negeri tidak bisa kita tahan, tetapi kita sarankan mereka harus sesuai dengan prosedur,” katanya, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, calon pekerja yang mengikuti prosedur resmi umumnya akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan sebelum diberangkatkan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memahami pekerjaan yang akan dilakukan sekaligus mengetahui hak dan perlindungannya.
“Kalau secara prosedural dilatih dulu dan keamanan terjamin, pulang jadi tidak susah. Berbeda dengan ilegal, pulangnya jadi susah,” ujarnya.
Karina menambahkan, keberangkatan secara ilegal juga berisiko menimbulkan persoalan ketika pekerja berada di negara tujuan. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Karena negeri orang kita tidak akan tahu akan seperti apa. Kita sudah melihat kalau tidak sesuai prosedural susah pulang dan susah juga di sananya, karena ketidaksesuaian dengan pemberi kerja,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, kasus seorang warga yang belum lama ini berangkat ke Turki dengan harapan bekerja sebagai EO. Namun, setibanya di negara tersebut, korban justru bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Belum lama ini yang berangkat ke Turki dan berharap akan menjadi IO, ternyata di sana malah jadi asisten rumah tangga. Di rumah pun dia tidak memiliki kapasitas mengerjakan pekerjaan rumah,” pungkasnya.
Karina mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Informasi mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, hingga prosedur keberangkatan perlu dipastikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO. (zal)



