
Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nilai sebesar Rp 900.000 bagi para pekerja pada akhir tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional menjelang penutupan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa bantuan tersebut dialokasikan untuk periode kuartal IV, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Adapun mekanisme pencairannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu tahap yang dijadwalkan terealisasi pada Desember 2026. Nominal subsidi tersebut dihitung sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan,” ujar Airlangga.
Kebijakan pengucuran BSU 2026 ini telah disepakati dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Program ini ditargetkan dapat menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Terkait kriteria kelayakan penerima, pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan resmi tersebut, syarat utama bagi penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang identitasnya telah terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi para pekerja, tetapi juga menjadi stimulan bagi roda perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di berbagai sektor. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk memastikan data kepesertaan dan administrasi mereka telah sesuai dengan ketentuan guna kelancaran proses penyaluran bantuan tersebut.



