
PURWAKARTA, RAKA – Pembangunan data center berbasis kecerdasan buatan (AI) BDx CGK 4 di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, belum kembali berjalan. Di tengah proyek yang masih sepi aktivitas konstruksi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan lima tim ahli untuk mendampingi Pemkab Purwakarta dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah membahas proyek data center tersebut di Gedung Negara, Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin (5/10/2026).
Lima tim ahli yang disiapkan Pemprov Jabar akan memberikan pendampingan kepada Pemkab Purwakarta dalam pembahasan AMDAL. Tim yang terlibat berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), serta Perum Jasa Tirta II.
Dedi menegaskan kewenangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan AMDAL berada di tangan Pemkab Purwakarta. Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses tersebut.
“Yang pertama kan PBG dan Amdal itu menjadi kewenangannya Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dan saya tidak memiliki otorisasi untuk mencampuri pelaksanaan Amdal,” kata Dedi.
Meski demikian, Pemprov Jabar memilih memberikan pendampingan melalui tenaga ahli agar kajian terhadap proyek tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
“Dan selanjutnya mulai hari ini Amdalnya mulai rapat untuk membahas, tetapi memang ada tambahan tim. Jadi Pemprov Jabar menyiapkan lima tim ahli untuk mendampingi Pemda Purwakarta dalam menyusun Amdal,” ujarnya.
Dedi mengatakan AMDAL harus mampu mengidentifikasi sekaligus memitigasi dampak yang mungkin muncul, baik dari proses pembangunan maupun ketika data center mulai beroperasi.
“Agar Amdal yang dikeluarkan Amdal yang komprehensif, objektif, termitigasi berbagai potensi yang ditimbulkan dan akibat pembangunan data center dan termasuk juga penggunaan data center ini,” katanya.
Persoalan teknis dan teknologi dalam proyek tersebut juga diminta tidak dibahas berdasarkan asumsi. Dedi menilai seluruh aspek teknis harus mengacu pada kajian ahli dan akademisi.
“Jadi kalau persoalan teknis dan teknologi, ya harus dibahasnya dengan ahli akademisi, enggak mungkin kita dibahas berdasarkan katanya,” ujar Dedi.
Perwakilan tim ahli BRIN, Dini Fronitasari, mengatakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BDx akan menjadi bagian dari pembahasan dalam proses AMDAL.
Menurutnya, tim ahli telah melakukan identifikasi awal terhadap sejumlah hal yang perlu dimitigasi sebelum proyek dilanjutkan.
“Ya nanti dibahas di Amdal dan kita sudah memitigasi beberapa requirement yang harus dilakukan oleh BDx,” kata Dini.
Ia menegaskan pembangunan data center harus berdiri di atas kajian AMDAL yang dapat diverifikasi, divalidasi dan diukur.
“Sehingga nantinya pembangunan ini juga berdasarkan Amdal yang terverifikasi, tervalidasi, terukur dan juga tidak mengurangi atau merugikan masyarakat, terutama masyarakat di Waduk Jatiluhur,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Dedi meminta keberadaan data center nantinya tidak hanya menjadi investasi fisik, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelayanan publik di Jawa Barat.
“Ini harus memiliki manfaat bagi layanan publik, terutama layanan publik seluruh Pemda di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi proyek BDx pada Senin, belum terlihat aktivitas pembangunan. Area proyek tampak sepi dan tidak terlihat kegiatan konstruksi yang berlangsung.
Dengan belum adanya aktivitas konstruksi tersebut, pembahasan AMDAL menjadi salah satu tahapan penting sebelum proyek data center kembali dilanjutkan. Pemerintah kini menempatkan kajian lingkungan, aspek teknis, serta potensi dampak terhadap masyarakat dan kawasan Jatiluhur sebagai bagian yang harus dipastikan terlebih dahulu. (yat)



