
KARAWANG, RAKA- Penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Aliansi Merah Putih (AMP) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran anggota dewan lainnya, Senin (6/10). Dalam audiensi tersebut, Casmita hadir bersama Wakil Ketua AMP Wildan Amrullah dan Sekretaris AMP Choerul Anwar.
Ketua DPD Aliansi Merah Putih (AMP) Karawang Casmita Widodo mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya membahas sejumlah poin terkait penataan tenaga PPPK, termasuk kejelasan instansi pembina, mekanisme pengangkatan, penggajian, hingga target perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Audiensi Aliansi Merah Putih ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan jajaran dewan lainnya membahas penyelesaian status tenaga PPPK serta penataan instansi pembina,” katanya, Rabu (7/10).
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, tenaga kesehatan akan berada di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan. Sementara Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Linmas akan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk Satpol PP, Damkar dan Linmas berada di bawah pembinaan Kemendagri. Tidak perlu mengubah undang-undang, cukup melalui regulasi seperti Perpres atau Permendagri,” ujarnya.
Casmita menyebut, tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dari berbagai profesi yang telah memiliki instansi pembina akan mengikuti mekanisme ujian PNS secara bertahap. Skema tersebut nantinya disesuaikan dengan kualifikasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk seperti yang diterapkan pada tenaga guru.
Selain itu, audiensi juga membahas target penyelesaian transisi status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Penyesuaian tersebut ditargetkan dapat dituntaskan mulai 1 Januari 2027.
Menurut Casmita, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak pegawai PPPK hingga skema penataan baru berjalan pada awal 2027.
“Targetnya pemutusan atau penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tuntas per 1 Januari 2027. Kemudian Mendagri akan mengeluarkan SE agar Pemda tidak memutus kontrak pegawai PPPK sampai skema baru berjalan,” jelasnya.
Dari sisi penggajian, dibahas pula mekanisme pengamanan anggaran agar alokasi gaji PPPK tidak dialihkan untuk kebutuhan lain. Salah satu skema yang dibahas yakni anggaran gaji dari pemerintah pusat ke daerah dikunci atau ditransfer langsung ke rekening pegawai.
“Ketersediaan anggaran gaji juga dipastikan melalui cadangan fiskal atau BA BUN Kementerian Keuangan,” katanya.
Casmita menambahkan, pihaknya juga mendorong adanya surat edaran dan payung hukum tertulis berupa Perpres atau Permen. Regulasi tersebut dinilai diperlukan agar pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki landasan hukum dalam melakukan pendataan dan penataan tenaga PPPK.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim kerja yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkes dan Kementerian Keuangan. Tim tersebut akan memfinalisasi pendataan serta menyiapkan regulasi untuk diajukan kepada Presiden dan DPR. (zal)



