Izin Belum Lengkap, Klinik Miracle Purwakarta Diminta Setop

PURWAKARTA, RAKA – Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) Kecamatan Kota meminta pembangunan Gedung Klinik Miracle di Kelurahan Munjul Jaya dihentikan sementara. Permintaan itu disampaikan karena FSAL mempertanyakan kelengkapan sejumlah perizinan pembangunan tersebut.
Permintaan tersebut mengemuka dalam audiensi antara FSAL Kecamatan Kota dengan pihak pembangunan Klinik Miracle yang berlangsung di lokasi pembangunan, Selasa (7/10/2026). Pertemuan turut dimediasi Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Enjang Sukandi.
Dalam audiensi tersebut, FSAL mempertanyakan empat hal, yakni legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan/AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Resort Gibas Kota Purwakarta, Bebeng, yang merupakan bagian dari FSAL Kecamatan Kota, mengatakan pihaknya meminta manajemen Klinik Miracle hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.
“Harapan kami dari Forum Silaturahmi Antar Lembaga (FSAL) Kecamatan Kota meminta pihak manajemen Klinik Miracle untuk bisa hadir di tengah-tengah kami agar bisa tahu apa yang kami pertanyakan dari empat poin tersebut bisa terdengar dengan jelas,” tegas Bebeng.
Menurutnya, apabila perizinan pembangunan belum lengkap, aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
“Kami minta jika perizinan belum selesai, pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini tolong diberhentikan sementara sebelum izin terbit,” tegasnya.
Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan FSAL. Forum tetap meminta adanya pertemuan langsung dengan pihak manajemen Klinik Miracle, bukan hanya dengan perwakilan yang berada di lokasi pembangunan.
Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Enjang Sukandi meminta kedua belah pihak tetap menjaga komunikasi selama persoalan tersebut ditindaklanjuti.
“Saya berharap dari kedua belah pihak bisa jalan berkomunikasi dengan hati yang dingin agar permasalahan bisa ketemu titik persoalan yang ada. Mudah-mudahan ada kesepakatan yang bisa diterima,” ujar Kompol Enjang di lokasi.
Selain melalui audiensi, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan.
Koordinator Aliansi Kian Santang, Jakaria atau Jack, bersama Sekretaris Iip Saepudin atau Iponk, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan melalui Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor 014/ALS PWK/Slt/X/2026.
“Kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Biar profesional dan objektif,” pungkas Jack.
FSAL dan Aliansi Kian Santang kini menunggu tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Purwakarta terkait laporan tersebut. Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memastikan kondisi perizinan serta pelaksanaan pembangunan Klinik Miracle sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga audiensi berlangsung, FSAL masih meminta pihak manajemen Klinik Miracle hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai empat poin yang dipersoalkan, sementara proses pemeriksaan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status perizinan pembangunan. (yat)


