
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempertimbangkan opsi untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa. Kebijakan ini diproyeksikan dapat mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa rencana tersebut saat ini masih memerlukan kajian akademik yang mendalam serta masukan dari berbagai pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap rekomendasi mengenai perubahan mekanisme kenaikan kelas yang selama ini dinilai cenderung bersifat otomatis.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, jika kebijakan ini disepakati, maka mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, kenaikan kelas tidak lagi diberikan secara otomatis kepada seluruh siswa hanya berdasarkan penyelesaian masa belajar satu tahun. Penentuan kenaikan kelas nantinya akan lebih menitikberatkan pada perkembangan kompetensi serta kesungguhan siswa dalam menempuh proses pembelajaran.
Langkah ini dipandang perlu untuk membangun kembali budaya belajar yang lebih serius di lingkungan sekolah. Mendikdasmen menyoroti adanya fenomena di kalangan siswa yang mulai mengabaikan perbedaan antara ketekunan dan kemalasan dalam belajar akibat sistem yang ada saat ini.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” kata Mu’ti.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi bagian dari budaya pendidikan nasional. Sekolah diharapkan mampu mendorong motivasi dan kemauan berusaha para siswa. Bagi siswa yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, pemerintah menekankan pentingnya pemberian perhatian khusus dan pendampingan sebelum mereka dinyatakan siap untuk melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.
Meskipun demikian, Abdul Mu’ti menggarisbawahi bahwa kebijakan tidak naik kelas ini tidak dirancang semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan mutu dan karakter pendidikan di Indonesia.



