KARAWANG

1.790 Pemilih Disabilitas

KARAWANG, RAKA – Hasil daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Kabupaten Karawang 1.790 penyandang disabilitas yang akan mengikuti pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.

Data tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang nomer 106/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IV/2019 tentang penetapan DPTHP-3 pada Pemilihan Umum tahun 2019. Berdasarkan surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.

Komisoner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi DPTHP-3 yang tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2 dan menetapkan DPTHP-3 pemilihan umum tahun 2019 dengan jumlah pemilih 1.678.839 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 842.082 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 836.157 pemilih tersebar di 30 kecamatan 309 desa dan kelurahan dan 6344 TPS.

Menurutnya, hasil rekapitulasi DPTHP-3 terdapat pemilih tidak memenuh syarat sebanyak 1.827 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 955 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.075 permilih tersebar di 30 kecamatan 219 desa dan kelurahan dan 1.705 TPS. Penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk dalam pemilihan umum 2019 sebanyak 1.395 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 762 orang, pemilih perempuan berjumlah 633 orang, tersebar di 29 kecamatan 139 desa dan kelurahan dan 648 TPS.

Sementara untuk penyadang disabilitas, tambahnya, sebanyak 1.790 pemilih, terdiri dari tuna daksa 478 orang, tuna netra 397 orang, tuna rungu 313 orang, tuna grahita 176 orang dan disabilitas lainnya 426 orang. “Pleno DPTHP3 sudah dilaksanakan, untuk tuna netra proses pemilihannya sama. Untuk tuna netra ada alat bantu (braile) di satu TPS ada 1 alat yang disediakan,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button