Gara-gara Burung Edo Dipenjara

PURWAKARTA, RAKA – Imran alias Edo pemuda asal Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria berusia 29 Tahun itu kedapatan mencuri 4 ekor Burung Murai Medan seharga Rp35 juta. “Tersangka mencuri dengan cara melompati pagar rumah yang pendek dan merusak pintu kandang ternak burung Murai Medan tersebut. Dalam kandang ada 4 ekor burung,” ujar Paur Humas Polres Purwakarta, Ipda Tini Yutini, kepada awak media Sabtu (6/4) lalu.
Kasus pencurian tersebut lanjut Tini, awalnya diketahui oleh Samsul Arif, warga Kampung Tanjak Nangsi, RT 09/03 Desa Raharja, yang merupakan penjaga villa sekaligus merawat burung tersebut.
Menurut keterangan Samsul Arif, kejadiannya bermula saat dirinya, pada Kamis (20/12) lalu, sekira pukul 06.30 WIB, hendak memberikan makan burung murai tersebut mendapati 4 ekor burung itu tidak ada di dalam kandung dengan pintu kandang sudah terbuka. “Setelah itu Samsul Arif lapor ke pada pemilik villa yang juga pemilik Burung Murai Medan tersebut,” kata Tini.
Setelah itu, lanjut dia, Pemilik Burung Murai Medan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanayasa. Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Wanayasa mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan. “Setelah olah TKP, kami mendapatkan informasi dari seorang pemuda bernama Saiful Rahmat alias Ipul (20) yang menerangkan bahwa dirinya diajak Imran alias Edo untuk mencuri burung, namun dirinya menolak. Disayangkan saudara Ipul tidak langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Wanayasa, karena gak enak sama Edo yang merupakan tetangga dan teman dekatnya sendiri,” jelas Tini.
B
erdasarkan informasi yang didapatkan jajaran Polsek Wanayasa, petugas mendapatkan nomor handphone pelaku dari Ipul dan ketika di cek melalui GPS pelaku berada di Kabupaten Garut. “Petunjuk dari GPS nomor handphone pelaku menunjukan pelaku berada di Garut, setelah dikejar ke Garut, sinyal GPS-nya hilang dan pelaku tidak ditemukan. Dan pada Minggu (24/3) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wanayasa,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Wanayasa guna menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku menjalankan aksinya sendiri, karena rekannya yang bernama Ipul menolak ia ajak. “Saya ambil empat Ekor burung yang disimpan di dua kandang, satu ekor burung dijual di daerah lapang kontes di Campaka, Kabupaten Garut seharga Rp1,5 juta, dan yang tiga ekor lagi mati,” jelas Edo. (gan)