PURWAKARTA

156 PAUD Belum Terakreditasi

PURWAKARTA, RAKA – Setelah pemerintah mewajibkan belajar satu tahun pra sekolah, lembaga pendidikan usia dini menjamur. Namun, tidak semuanya serius meningkatkan mutu pendidikan semisal memperoleh akreditasi.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Kodar Solihat mengatakan, dari 400 PAUD yang berdiri di Purwakarta, ada 156 lembaga yang belum terakreditasi. “Saya tekankan seluruh PAUD harus terakreditasi pada tahun 2020. Jika tidak, perpanjangan izin operasional akan ditangguhkan,” ujarnya kepada Radar Karawang, Rabu (10/4).

Dari 156 lembaga yang belum terakreditasi di Purwakarta, rencananya akan dibagi menjadi 6 zona. Zona 1 meliputi Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Sukasari. Zona 2, Kecamatan Maniis, Tegalwaru, Plered, Sukatani. Zona 3, Kecamatan Darangdan, Bojong. Zona 4 yaitu Kecamatan Wanayasa, Kiarapedes, Pondoksalam, Pasawahan. Zona 5 yaitu Campaka dan Cibatu. Zona 6, Babakancikao dan Bungursari. Ia melanjutkan, jika masih ada yang ngeyel, perpanjangan izin operasionalnya akan ditangguhkan. “Sangat disayangkan setelah izin operasional dan NPSN diterbitkan, bahkan BOP disahkan, ketika diajak meningkatkan mutu malah mangkrak,” ungkapnya.

Menurutnya PAUD harus meningkatkan kualitas mutu pendidikan, mulai kualifikasi pendidiknya harus sarjana dan memenuhi kompetensi, maupun pengelola lembaga yang memenuhi standar nasional pendidikan. Karena akses pendidikan anak usia dini menjadi prospek pendidikan yang mencerahkan. “Tuntutan pemerintah saat diberikan kesempatan untuk mendirikan lembaga pendidikannya, juga dituntut meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Salah satunya mengikuti akreditasi,” katanya.

Selain itu, dari seluruh lembaga yang belum diakreditasi, akan dibimbing dan dibina oleh pengawas, penilik dan tim asessor yang sudah berpengalaman dibidangnya. “Saya harap lembaga di Dinas Pendidikan Purwakarta komitmen kesiapan meningkatkan mutu pendidikan melalui akreditasi,” ujarnya. (ris)

Related Articles

Back to top button