Kutawaluya Kekurangan Guru
KUTAWALUYA, RAKA – Apa jadinya jika sekolah kekurangan guru. Bisa dipastikan kegiatan belajar mengajar tidak efektif.
Kepala SMPN 2 Kutawaluya Uus Sugiana mengatakan, pihaknya mengaku dilema menghadapi persoalan kekurangan guru. Di satu sisi ada larangan menerima guru honor, di lain sisi sekolahnya membutuhkan tambahan guru. Apalagi dengan berubahnya kurikulum 2006 yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), mempunyai kewajiban mengajar 34 jam per minggu, menjadi Kurikulum 2013 dengan waktu mengajar 40 jam per minggu. “Jika satu rombel nambah enam jam. Kalau sekolah ada 30 rombel sudah nambah 180 jam. Anggap setiap guru ngajar 30 jam, itu berarti butuh tambahan tenaga pengajar enam orang,” ucapnya kepada Radar Karawang.
Hal itupun disadari oleh anggota DPRD Karawang Endang Sodikin. Menurutnya, di penghujung 2018 peraturan pemerintah baru telah keluar, tetapi itu bukan alternatif atau solusi buat honorer kategori dua dan guru honorer. Karena, tetap saja sudah tertutup ruang PNS bagi mereka yang usianya di atas 35 tahun. “Kita tunggu implementatif PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apakah dapat mengisi secara proporsional di Kabupaten Karawang,” ucap Endang.
Sementara, penambahan guru PNS di Karawang hanya 40 orang. Sedangkan kedepan, tahun 2020 Karawang akan menghadapi Karawang Darurat PNS Guru. “Tahun 2020, BKPSD dan Disdikpora harus betul-betul maping Guru PNS, karena Karawang Darurat PNS,” katanya. (rok)