HEADLINEKARAWANG

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda

KARAWANG, RAKA – Bagi pengendara sepeda motor yang sering merokok sambil berkendara, nampaknya harus menghentikan kebiasaan buruk ini. Jika tidak, siap-siap saja ditilang polisi.

Kasatlantas Polres AKP Bariu Bawana menyebut, ada sekitar 1 sampai 2 persen pengguna kendaraan yang sering merokok saat berkendara. “Aturan dilarang merokok saat berkendara kendaraan roda 2, tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata AKP Bariu Bawana, kepada Radar Karawang, Jumat (12/4) kemarin.

Kata Bariu, aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan yang telah diterbitkan dan berlaku dan mulai berlaku pada 11 Maret 2019. “Dalam Permenhub tidak ada sanksi tertulis, namun melarang pengemudi merokok, untuk permasalahan denda diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai petugas penilang. Namun kepolisian tidak bisa melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh lembaga lain. Secara legal, jika ketentuan dikeluarkan oleh sebuah lembaga, maka institusi itu yang wajib melakukan penegakannya,” katanya.

Kecuali dalam pemeriksaan di jalanyang dilakukan bersama polisi. Lanjut Bariu, meskipun ditemui pelanggaran pada saat ada giat bersama polisi di jalan, pemeriksaan dan penegakan aturannya tetap oleh PPNS Kemenhub, bukan polisi. Sebab, jika kepolisian yang melakukan penegakan hukum, maka tentu akan menyalahi aturan karena norma larangannya diatur dalam Permenhub, bukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).”Untuk sanksi pun masih dipertanyakan seperti apa yang akan diberikan dalam pelarangan berkendara sambil merokok, apakah sanksi administrasi atau pidana. Sebab, sanksi pidana hanya dapat diatur dalam UU atau Perda, sanksi pidana dilarang diatur di luar kedua produk hukum tersebut. “Jika merokok sesuai UU LLAJ, berkaitan dengan konsentrasi dan bukan dengan larangan dengan Permen,” katanya.

Artinya, lanjut Bariu, sanksi administrasi hanya bisa ditegakkan oleh Kemenhub, tapi tidak ada sanksinya. Jadi larangan merokok itu tidak perlu diatur dalam Permen, polisi akan menegakkan hukum dengan pelanggaran Pasal 106 UU 22/09, dengan bunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Bagi pengendara yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama,” ungkapnya.

Bukan hanya merokok, aktifitas lainnya seperti menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan juga dilarang. Bukan hanya pengendara roda dua, tambahnya, pengemudi kendaraan roda empat bisa dikenai sanksi jika melanggarnya. “Cara ini bisa menjadi solusi atas kekosongan hukum atas aturan yang saat itu ramai jadi pembahasan publik. Saat ini kita melakukan imbauan kepada masyarakat yang berkendara sambil merokok, kurang lebih ada 1 sampai dengan 2 % pengendaran merokok. Aturan ini gak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua saja tapi untuk semuanya,” paparnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button