Perusahaan Jangan Halangi Karyawan Nyoblos
KARAWANG, RAKA – Surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) nomor: 443/-Disnakertrans/2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum 2019 menunggu tanda tangan Bupati Karawang. Dalam surat tersebut, Disnakertrans menegaskan setiap perusahaan berkewajiban memberikan kesempatan kepada setiap karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya 17 April mendatang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto, menegaskan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika tidak memberikan kesempatan pada karyawannya untuk memilih. “Jelas kita beri sanksi untuk menghentikan pelayanan administrasi di bidang ketenagakerjaan,” kata kepada Radar Karawang, Senin (15/4) kemarin.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut, tertuang dengan ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional, maka perlu diketahui setiap perusahaan. Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilhan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Surat sudah dinaikan ke bupati untuk bisa tanda tangan edarannya,” katanya.
Penjabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Samsuri mengatakan, sikap Pemda Kabupaten Karawang sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah membuat edaran (Jelang pemilu) kepada seluruh pengusaha, yang pertama tetap memetuhi aturan bahwa (Rabu) itu hari yang diliburkan,” katanya.
Tetapi lanjut Samsuri, memang ada saja perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja, karena produksi yang tidak boleh berhenti. Maka mereka harus dihitung sebagai jam lembur. “Diatur shifnya, sehingga semua pekerja yang lembur ini menyelesaikan dulu hak politiknya untuk memberikan dan datang ke TPS. Jadi dibergilir kita sudah berikan imbauan itu. Saya kurang tahu untuk sanksi mungkin Disnaker seperti apa untuk sanksi seperti itu,” pungkasnya. (apk)