![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_1024,h_768/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2019/04/boks-15-1024x768.jpg)
KARAWANG, RAKA – Libur kejepit, dimanfaatkan sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Karawang untuk berlibur. Tercatat, setidaknya 19 aparatur sipil negara itu absen alias bolos kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mengingatkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindak tegas bawahannya yang tidak melaksanakan tugas sebagai abdi negara usai libur pemilu. “Ada 19 aparatur sipil negara (ASN) di SKPD se-Kabupaten Karawang yang tidak melaksanakan kewajibannya pada ‘harpitnas’ kemarin,” kata Kabid Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri kepada Radar Karawang, Jumat (19/4), melalui pesan singkat.
Seharusnya, lanjut Dudi, sehari setelah libur pemilu ASN kembali bekerja meskipun libur kembali di hari berikutnya karena libur nasional memperingati wafatnya Yesus Kristus, Jumat (19/4). Baginya, tidak ada istilah hari kejepit nasional atau harpitnas. “Oleh karenanya, pasca pelaksanaan apel hari kesadaran nasional di plaza Pemkab, tim BKPSDM berdasarkan surat perintah Kepala BKPSDM Nomor: 800/1409/KDP ASN/2019 tanggal 16 April 2019 melaksanakan inspeksi mendadak terhadap kehadiran ASN di beberapa SKPD khususnya SKPD pelayanan publik,” ungkapnya.
Sidak diawali di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), selain inspeksi kehadiran ke setiap ruangan unit kerja, juga dilaksanakan pengambilan data absensi pada mesin finger print.
Sidak selanjutnya diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kecamatan Ciampel. “Khusus di Kecamatan Ciampel, tim sidak menemukan kondisi kerja di kecamatan ini masih sangat kental dengan nuansa pemilu serentak 2019, dalam hal ini masih melaksanakan perhitungan suara pasca pemilu hari kemarin,” katanya.
Secara umum, lanjutnya, hasil sidak ke beberapa SKPD atau unit kerja pelayanan publik rata-rata tingkat kehadiran di atas 90 persen yang dibuktikan dengan print out hasil rekam data pada mesin absensi finger print. Sedangkan bagi SKPD yang tidak dilaksanakan sidak wajib menyampaikan print out kepada BKPSDM. “Dari sejumlah SKPD, terdapat 2 orang PNS indisipliner (mangkir kerja) pada Disdikpora dan pada saat ini sedang dilaksanakan pembinaan (Proses penjatuhan hukuman disiplin) oleh kepala dinas sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Sanskinya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 88 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, khususnya pasal Pasal 54, ASN akan dikenai pemotongan TPP. “Dalam Perbup 88 juga telah diatur ketentuan baru terkait punishment bagi para PNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, mulai tahun ini diberlakukan pemotongan TPP sebesar 25 % dengan jangka waktu pemotongan bervariasi, antara 1 bulan sampai dengan 3 bulan, sedangkan sebelumnya pemotongan TPP bagi PNS yang terkena hukdis hanya bagi PNS yang dikenakan Hukdis tingkat sedang serta tingkat berat. Dengan demikian dapat dikatakan Perbup 88 ini sebagai salah satu instrumen dalam penegakan disiplin PNS,” pungkasnya. (apk)