Saksi Mengeluh Proses Rekapitulasi Suara
LEMAHABANG, RAKA – Pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 17 April tingkat kecamatan di Lemahabang mulai dilakukan sejak Sabtu (20/4). Namun, sejumlah saksi yang hadir sempat mengeluhkan cara perhitungan tingkat kecamatan itu. Mengingat perhitungan surat suara hasil pencoblosan tak ada bedanya dengan yang dilakukan di desa, yakni perhitungan suara dilakukan per tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lemahabang Jajang Lesmana mengatakan, pleno rekapitulasi pemilu digelar setelah semua laporan dari 11 desa selesai. Dalam perjalanan rekapitulasi tingkat kecamatan ini, pihaknya ikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski penghitungan di tingkat kecamatan, rincian per TPS dengan detil dibuka kembali, terlepas kapanpun selesainya, hal ini sudah jadi aturan PKPU. “PKPU nya seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, pleno surat suara dijaga aparat TNI-Polri dengan senjata lengkap. Pleno rekapitulasi hasil pemilu 17 April tingkat kecamatan juga dibanjiri sejumlah saksi dari calon anggota DPRD, DPD maupun capres-cawapres untuk memastikan suara dihitung dengan benar. Ditambah dengan sejumlah ormas juga ikut nimbrung.
Saksi dari Partai Demokrat, Asep Jaka Arif mengatakan, pihaknya dipaksa menunggu hasil pleno rekapitulasi pemilu 2019 tingkat kecamatan. Pasalnya, perhitungan surat suara dilakukan seperti sebelumnya di TPS. “Masalahnya penghitungan surat suara dilakukan per TPS, Penghitungannya per TPS lagi, jadi lama lagi selesainya,” keluhnya.
Kendati demikian, perhitungan surat suara terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan PKPU. Semakin sore semakin dipercepat, tapi tetap perhitungan per TPS. Dirinya tidak yakin rekapitulasi tingkat kecamatan ini bisa selesai satu hari, karena sampai sore, masih berkutat di pilpres, terlebih saksi yang dihadirkan hanya dua orang saja oleh calon, “Agak cepat, tapi tetap dihitung per TPS lagi,” katanya.
Hal senada dikatakan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yayan Sofyan, dia mengeluhkan rekapitulasi di tingkat kecamatan seperti diulang lagi, sebab dihitungnya adalah per TPS. Akibatnya, dalam satu desa saja, memakan waktu berjam-jam. “Het, per TPS lagi dihitungnya, ” keluhnya. (rok)