Purwakarta

Dedi Mulyadi tak Berkutik

Jokowi – Ma’ruf Amin Kalah di Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Sidang pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 di Kabupaten Purwakarta telah selesai. Pleno tersebut lebih cepat dari yang awalnya tiga hari, kini bisa dilaksanakan hanya dua hari saja.

Selesainya sidang rekapitulasi di tingkat kabupaten itu, perolehan suara untuk Pilpres di Kabupaten Purwakarta diungguli oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Meski di kabupaten tersebut terdapat ketua tim pemenangan Jokowi-Amin yakni Dedi Mulyadi, tapi paslon no urut 02 mendapat suara dari warga Purwakarta sebanyak 406.988 dari surat suara yang masuk berjumlah 579.900.

Sedangkan Capres dan Cawapres dengan nomor urut 01 mendapat suara sebesar 155.863 dari kabupaten terkecil kedua di Jabar ini. Adapun total suara yang masuk pada Pemilu serentak 2019 di Purwakarta berjumlah 579.900.

Dari jumlah tersebut sebanyak 562.851 suara dinyatakan sah dan sisanya suara yang tidak sah mencapai 17.049. Jumlah suara yang masuk tersebut pun diketahui kurang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 687.100.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman pun menyatakan, telah menutup sidang pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 di tingkat kabupaten. Ia menutup pleno tersebut di hari kedua, Rabu (1/5), lebih cepat dari yang telah dijadwalkan.

Sebab diketahui, pihaknya sebelumnya menetapkan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dalam tiga hari, mulai dari Selasa (30/4) hingga Kamis (2/5). “Sidang pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 di Kabupaten Purwakarta telah selesai. Rekapitulasi 17 kecamatan selesai selama dua hari,” kata Ahmad, menegaskan kepada awak media.

Bahkan kata Ahmad, dari seluruh saksi yang hadir baik dari parpol, DPD dan kedua capres, tidak ada yang keberatan pada prosesnya. “Saya yakini saksi sudah mengetahui perjalanannya dan telah mengawal sejak dari tingkat paling bawah hingga kini,” ujarnya.

Meski demikian, semua proses rekapitulasi tersebut dianggap bisa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ia mengaku bahwa dinamika sidang pleno yang terjadi dinyatakan telah sesuai dengan PKPU 4 2019 dan di selesaikan secara berjenjang.

Baik mekanisme dan prosedur dari tingkat TPS hingga di KPU Purwakarta dinyatakan telah sesuai dan selesai seluruhnya. “Secara prosedur kami telah sesuai perundangan-undangan dan PKPU. Jadi secara prinsip, terhadap dinamika yang berhubungan dengan angka, teknis, dan lain sebagainya telah diselesaikan,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button