Jika Perundingan Buntu
KARAWANG, RAKA – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang hingga kini belum menemui titik temu. Belum ada kata sepakat antara pihak pengusaha dengan perwakilan buruh.
Pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan, nilai yang diajukan oleh pengusaha untuk kenaikan UMSK tahun 2019 cukup besar. Apalagi jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat. Termasuk paling tinggi.
Nilai yang diajukan itu, Kata Ketua Apindo Karawang H Abdul Syukur, juga atas kesepakatan para pengusaha yang berdasarkan kemampuan perusahaan masing-masing. “Kalau angka itu (UMSK) kami berdasarkan kemampuan pengusaha. Jika berdasarkan keinginan para buruh, keinginan itu tidak akan ada batasnya,” jelasnya.
Karenanya, pihaknya berharap agar segera ada kesepakatan mengenai nilai kenaikan UMSK Karawang tahun 2019. Karena jika sudah ada kesepakatan mengenai kenaikan, maka kenaikan tersebut bisa segera dirasakan oleh para buruh pada saat gajian. Terlebih tak lama lagi menghadapi lebaran. “Agar pada saat lebaran nanti kenaikan itu bisa segera dirasakan oleh para buruh. Mereka sudah bisa menikmati upah sesuai dengan besaran upah yang baru,” ujar Syukur saat berbincang dengan Radar Karawang.
Syukur juga menjelaskan, jika mengacu pada Permenaker RI No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa apabila dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka bagi daerah yang telah ada penetapan UMSK, akan berlaku UMSK tahun sebelumnya. “Kalau peraturan seperti itu. Tapi kami dari Apindo berharap tidak sampai seperti itu,” tandasnya.
Syukur menjelaskan, dari beberapa sektor yang ada di Karawang, baru empat sektor yang sudah mencapai kesepakatan. Diataranya kertas dan barang dari kertas dengan UMSK Rp4.510.000, serat buatan Rp4.250.144, sepatu dan aksesorisnya Rp4.250.144 “Baru empat sektor yang disepakati. Sisanya belum ada kesepakatan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengaku masih mengkonsultasikan perihal berlarutnya penentuan nilai UMSK tersebut kepada dewan pengupahan provinsi. “Belum ada keputusan. Ini saya masih di Bandung mengkonsultasikan hal tersebut,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (nce)