Uncategorized

Petasan Berdaya Ledak Tinggi Disita

CILAMAYA WETAN, RAKA – Selama bulan Ramadan, anggota Satpol PP bukan hanya diperintahkan untuk menyisir petasan berdaya ledak tinggi, tapi juga kepada para pedagang makanan dan minuman cepat saji.

Itu terlihat saat anggota Satpol PP Kecamatan Cilamaya Wetan melakukan penertiban pedagang Pasar Cilamaya. Selain menertibkan pedagang petasan berdaya ledak, sejumlah personel Satpol PP juga memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang makanan dan minuman siap saji.

Kasie Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan Eeng Haerudin mengatakan, penertiban pedagang petasan dan juga pedagang siap saji selama Ramadan, dalam rangka pengawasan implementasi surat edaran bupati tentang himbauan selama bulan Ramadan. Untuk pedagang petasan, kata Eeng, sebelumnya sudah diultimatum untuk tidak berjualan petasan dengan daya ledak tinggi, sehingga bagi yang masih membandel akan ditindak tegas. “Selain melakukan penyitaan, juga terus membinanya agar menyetop berjualan yang melanggar surat edaran tersebut,” ungkapnya kepada Radar Karawang.

Selain itu, pedagang makanan dan minuman siap saji di lokasi Pasar Cilamaya, juga ikut menjadi sasaran penertibannya. Sebagaimana edaran bupati, lanjut Eeng, pedagang makanan ringan diharapkan bisa menghormati orang yang sedang berpuasa di siang hari, dan tidak serampangan menjajakan makanan dan minuman yang mengganggu kekhidmatan orang lain yang sedang berpuasa. “Pedagang petasan dan pengelola rumah makan dan minum pada umumnya kita bina dan tertibkan,” katanya.

Eeng menambahkan, penertiban juga menyasar ke pedagang-pedagang yang lapaknya masih didirikan di atas fasilitas umum, seperti di pertigaan Kecepet dan juga jembatan yang mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan. Adapun, jika masih ditemukan membangun lapak di lahan-lahan tersebut, pihaknya secara terpaksa melakukan pembongkaran. Beruntung, tidak ada perlawanan lebih lanjut, semuanya koperatif dan berjalan lancar. “Selama pembongkaran, semuanya berjalan lancar dan koperatif,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button