HEADLINE

2019 Tidak Ada Pilkades

Bulan Depan 33 Kades Lengser

CILAMAYA WETAN, RAKA – 13 Juli mendatang, sedikitnya 33 kepala desa (Kades) dari 45 kades bakal habis masa jabatannya dan akan digantikan pleh pejabat sementara (Pjs). Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baru akan dilaksanakan 2020 mendatang.

Kades Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Wetan Mahrus Umar mengatakan, jabatannya akan habis 13 Juli mendatang dan tidak bisa diperpanjang masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pilkades karena terbentur aturan. Meskipun demikian, sebelum menanggalkan jabatannya, ia ingin agar Pemkab Karawang memprioritaskan 33 desa yang kadesnya akan habis. Terutama, lanjut dia, soal fisik dan program lainnya. Sehingga, Pjs yang akan melanjutkan sementara nanti bisa lebih rapi meneruskan program dan berkelanjutan. “Inginnya SK diperpanjang, tapi ya mau bagaimana. Ya kalau bisa prioritaskan dana transfer desanya, keburu gak keburu diupayakan,” ujarnya, Selasa (11/6).

Hal senada di katakan Kades Bayurkidul H Tolib. Masa jabatannya berakhir sebulan lagi, baginya tidak jadi soal. Hanya saja ia menyarankan penggantinya nanti dari PNS yang bisa direkomendasikan internal kepala desa. Karena, program pembangunan harus berkelanjutan dan berjalan optimal untuk saling komunikasi. Karena, lanjutnya, jabatan Pjs nanti itu hampir setengah tahun sampai pelaksanaan pilkades di tahun 2020. Lebih dari itu, ujar Tolib, ia harapkan pemkab prioritaskan dana-dana transfer desa lebih cepat turun bagi desa yang akan menggelar pilkades. Sehingga, habis jabatan, tidak menyisakan beban utang kepada Pjs,utamanya urusan pertanggungjawaban. “Kalau boleh saran, nanti Pjs itu harus libatkan rekomendasi kades yang habis jabatan,” pintanya.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Karawang Natala Sumedha mengatakan, anggaran pilkades sudah disepakati di rapat Banggar dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bahwa anggaran buat kebutuhan Pilkades akan dialokasikan pada APBD Murni 2020. “Sesuai aturan, tahapan Pilkades dimulai tahun depan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ade Sudiana menyebut, tahapan pelaksanaannya dimulai Oktober 2019. Sehingga kebutuhan biaya diusulkan sejak RAPBD Perubahan 2019 sekitar Rp 4,5 miliar dari total yang dibutuhkan Rp 5,3 miliar. Karena ada 45 desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Karawang yang akan melaksanakan pilkades.(nce/rk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button