Uncategorized

Desa Bisa Legalisir Kartu Keluarga

  • Tidak Perlu ke Kantor Disdukcatpil

KOTABARU, RAKA – Jelang pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak warga lakukan legalisir kartu keluarga (KK) untuk persyaratan masuk sekolah. Untuk melakukan hal tersebut, tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil), warga bisa melakukannya di kantor desa masing-masing.

Bambang Prayitno, sekretaris Desa (Sekdes) Cikampek Barat mengatakan, seharusnya legalisir hanya bisa dilakukan oleh dinas yang mengeluarkan. Namun karena ada toleransi dari pihak sekolah, maka legalisir bisa dilakukan di desa. “Harusnya ke Catpil. Karena yang mengeluarkannya Catpil,” ujarnya.

Diteruskannya, sejak satu Minggu terakhir masyarakat di Desa Cikampek Barat juga banyak yang datang untuk melegalisir KK dan akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah. “Sudah satu Minggu. Dari pertama masuk aja tanggal 10 udah banyak yang legalisir,” ujarnya.

Dalam aturan PPDB yang telah dikeluarkan oleh Pemda Karawang, memang untuk PPDB KK asli dan fotokopi menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi calon siswa. Pelaksanaan PPDB baik tingkat SMP maupun SMK/SMA akan mulai dilaksanakan Senin (17/6) hari ini. Proses legalisir KK pun diperkirakan akan terus meningkat selama proses PPDB berlangsung. “Ya saya lagi ngurus-ngurus untuk persyaratan daftar anak sekolah, salah satunya harus fotokopi KK dan dilegalisir, jadi ngurus-ngurus dulu,” kata Yoyoh, warga Cikampek.

Menurutnya, proses legalisir KK di tingkat desa, membantunya dalam menyiapkan persyaratan masuk sekolah anaknya. Karena, dia tidak perlu jauh pergi ke kantor Disdukcatpil. “Ya bagus sih bisa di desa, kalau harus ke Catpil kan jauh, belum dijalannya, harus ngeluarin ongkos lagi. Kalau di desa kan waktu dan biaya lebih hemat,” pungkasnya.(nce/asy)

Related Articles

Back to top button